Dinas Pendidikan (Dipendik) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memperketat pindah Kartu Keluarga (KK) menjelang pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024.
Yusuf Masruh Kepala Dispendik Kota Surabaya menyebut, demi mencegah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) titipan dan menumpang KK karena mendaftar ke sekolah tujuan, akan mengacu data pokok pendidikan (dapodik) dan data kependudukan.
“Masalah pemindahan nanti pendaftaran PPDB, kami pakai data dari Dispendukcapil, harapan kami ketika pendafataran PPDB pakai NIK langsung masuk di situ nanti nampak yang soal mutasi. Kecuali memang ada perpindahan orang tua, karena itu ada jalur khusus,” katanya, Selasa (23/4/2024).
Sesuai aturan dan syarat PPDB 2024 yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri, Yusuf menjelaskan setiap data CPDB yang masuk akan dicek pengecekan dan dicocokkan melalui sistem Dispendukcapil.
Tujuannya, mengetahui status pendaftar warga asli atau pindahan.
Ia juga menjelaskan perubahan PPDB 2024/2025, ada penyesuaian kuota penerimaan CPDB jalur SMP Negeri sebesar 30-20 persen.
Zonasi satu, bagi CPDB yang tinggal di satu kelurahan sekolah dengan kuota 30 persen. Zonasi dua, bagi CPDB yang tinggal di suatu kelurahan di dalam wilayah kecamatan dengan lokasi sekolah, sebesar 20 persen.
“Kami atur supaya setiap kelurahan dapat harapan, contoh kelurahannya ada lima wilayah, berarti 20 dibagi jumlah kelurahan berarti dapat empat persen dari pagu sekolah,” ucap dia.
Untuk kuota jalur PPDB lainnya masih sama, 15 persen afirmasi, lima persen perpindahan tugas orang tua atau wali murid.
Kemudian jalur prestasi, 15 persen nilai rapor sekolah, 12 persen jalur prestasi perlombaan atau pertandingan akademik dan nonakademik, dan tiga persen penghafal kitab suci.
Ia minta warga mulai mengakses laman resmi PPDB https://ppdb.surabaya.go.id/ untuk informasi lebih lengkap.
Melengkapi itu, Eddy Christijanto Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya mengatakan permohonan pindah KK sering muncul menjelang PPDB.
“Ada yang pindah anaknya sendiri tanpa orang tua, dengan alasan ke rumah nenek atau budenya banyak kami tolak,” kata Eddy.
Selain itu, terdapat juga permohonan pindah domisili dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.
“Kami cek ke rumahnya, ternyata hanya namanya tapi tidak ada. Kadang rumah yang dituju bukan saudara, teman atau kadang kantor,” ucapnya. (lta/iss/ipg)