Selasa, 17 September 2024

Dishub Wonogiri Sebut Bus yang Kecelakaan di Subang Statusnya Masih AKDP

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Polisi saat melakukan evakuasi terhadap korban bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Foto: Antara

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah menyebut bus yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok dan mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat masih berstatus sebagai bus antarkota dalam provinsi (AKDP).

“Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji KIR. Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP,” kata Waluyo Kepala Dishub Wonogiri, Minggu (12/5/2024) dilansir Antara.

Dengan demikian, Waluyo menyatakan bus dengan nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG tersebut terlambat uji KIR.

Menurutnya, uji KIR seharusnya dilakukan secara berkala enam bulan sekali, meliputi uji umum, yakni kelaikan dan uji administrasi.

Terkait hal itu, ia mengaku juga sudah menyerahkan dokumen terakhir ke Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Jadi sekarang sudah diambil alih oleh sana. Sesuai data yang sekarang ada, uji KIR sudah terlambat dan belum diujikan lagi,” katanya.

Sementara untuk dokumen bus tersebut, Waluyo mengatakan awalnya bernama Jaya Guna HG.

“Semua sudah dikonfirmasi, sifatnya bus itu sudah dilepas. Kalau kemudian terjadi seperti ini kan di luar kendali kami,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) menyatakan bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) petang, tidak memiliki izin angkutan.

“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata kata Aznal Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Hubdat Kemenhub dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (11/5/2024) malam.

Aznal juga menyampaikan bahwa hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG tersebut, telah kadaluwarsa. “Dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ujarnya.

Kemenhub menyatakan bahwa insiden kecelakaan bus diduga akibat rem blong. Kronologinya, jelas Aznal, berawal saat bus sedang mengarah dari Bandung menuju ke Subang. Sekitar pukul 18.45 WIB, bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan, sehingga bus terguling. Akibatnya, sebanyak sebelas orang dilaporkan tewas, termasuk seorang pengendara sepeda motor. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Selasa, 17 September 2024
25o
Kurs