Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kembali menangkap juru parkir (jukir) liar di area wisata Kota Lama. Selain itu, petugas juga menggembok kendaraan wisatawan yang diparkir sembarangan di bawah rambu larangan parkir.
Dalam pantauan suarasurabaya.net, puluhan sepeda motor di Jalan Kasuari dipasangi rantai dan gembok.
Total tiga jukir liar juga diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang digandeng Dishub Surabaya untuk sosialisasi pada malam ini.
Jeane Taroreh Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyebut, para jukir sebenarnya sudah ditindak 10 Juli lalu, namun mereka kembali mengulangi.
“Mereka kena tipiring, kalau berulah lagi ditangkap lagi,” katanya saat ditemui suarasurabaya.net di kawasan wisata Kota Lama Surabaya, Sabtu (13/7/2024) malam.
Dishub hanya memperbolehkan kantong parkir warga yang ada di dalam persil atau lahan, bukan di tepi jalan. Tarifnya bebas sesuai kehendak pemilik.
“Persil bisa menjadi kantong parkir. Pengenaan PAD-nya masuk ke pajak,” katanya lagi.
Sosialisasi penggembokan ini, lanjut Jeane, akan dilakukan setiap malam.
“(Pelepasan gemboknya) harus transfer ke nomor rekening kas daerah. Setelah itu, bukti transfer diberikan ke petugas, baru bisa dibuka (gemboknya). Kami tidak menerima uang tunai,” bebernya.
Sementara Hendyk Wahyu Pengendali Lapangan Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Surabaya menjelaskan bahwa penggembokan itu mengacu Perda Nomor 3 Tahun 2018.
Denda bagi kendaraan sepeda motor yang digembok per harinya Rp250 ribu. Sementara roda empat per harinya Rp450 ribu.
Belum ditentukan kapan masa sosialisasi ini berakhir dan denda benar-benar diterapkan. “Termasuk bikin jera pengendara juga,” tegasnya. (lta/saf/iss)