Kamis, 21 November 2024

Dishub Surabaya Pertebal Personel di Titik Parkir Kota Lama untuk Tekan Eksistensi Jukir Liar

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Dishub Surabaya sosialiasi ke pengunjung Kota Lama terkait penggembokan kendaraan yang parkir di lokasi yang berambu larangan parkir pada Sabtu (13/7/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sebagai upaya mewujudkan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menekan eksistensi juru parkir (jukir) liar, Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penebalan personel di sejumlah titik di kawasan Kota Lama.

Menurut Jeane Mariane Taroreh Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, penebalan personel ini harus didukung pula dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kami juga butuh penebalan personel gabungan lainnya dari OPD untuk membantu pengaman dan penertiban parkir juga pengendara,” terang Jeane kepada suarasurabaya.net dalam giat penertiban parkir liar, Sabtu (13/7/2024).

Dibutuhkannya OPD gabungan, lanjut Jeane, supaya tidak mengganggu ketertiban lalu lintas atau mengganggu hak-hak pengguna jalan lainnya.

Adapun Pemkot Surabaya dan Dishub telah menyediakan lahan parkir di Terminal Kasuari dan Jembatan Merah Plaza, untuk wisatawan Kota Lama Surabaya.

Sementara itu, giat penertiban parkir liar yang dilakukan Dishub Kota Surabaya malam ini adalah sebagai aksi mewujudkan komitmen Pemkot Surabaya dalam menertibkan parkir liar.

Sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya melakukan sidak di lokasi yang digunakan sebagai parkir liar di Kebun Binatan Surabaya (KBS), setelah mendapat laporan dari warga.

Hasilnya, Eri Cahyadi menemukan jukir liar yang menarik tarif parkir seharga Rp35 ribu.

“Saya minta Pak Tundjung (Kepala DishubSurabaya) mengevaluasi semua kerja Dishub, termasuk (personel) yang tadi ketemu saya (saat sidak di KBS),” kata Eri ditemui awak media, Jumat (12/7/2024).

Menurutnya, Dishub sudah sering kecolongan parkir liar di tempat wisata.

Terpisah, Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan menyebut, puluhan jukir di sana sudah sering ditindak pidana ringan atau tipiring, tapi terus diulangi. (kir/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
30o
Kurs