Dinas Perhubungan Kota Surabaya meminta tidak ada lagi juru parkir (jukir) yang menerima pembayaran parkir tunai mulai Februari 2024.
Jeane Taroreh Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya menyebut, aturan itu berlaku saat kebijakan wajib bayar parkir nontunai berlaku.
Termasuk bagi pengendara yang tidak punya e-Money, tetap tidak boleh pakai uang, akan disiapkan opsi lain yaitu voucher.
“Harapannya demikian (tidak lagi bayar tunai). Kalau Februari semua digitalisasi, ya semuanya harus digitalisasi. Mungkin butuh proses semuanya untuk ketika tidak bisa pembayaran dnegan QRIS karena PJB tidak punya e-Money, itu kita siapkan dengan voucher,” kata Jeane, Jumat (12/1/2024).
Jika masih ada jukir nakal yang menerima pembayaran uang dari pengendara, lanjutnya, akan ada sanksi.
“Sanksi ini masih kita rembuk lagi, godok lagi dengan kontrak kerja antara pemkot, jukir dan katar (kepala pelataran). Kalau ada pelanggaran akan ada tindakan,” bebernya.
Sebelum kebijakan wajib diterapkan, pengendara masih diperbolehkan membayar tunai dan meminta karcis pada jukir.
“Masih bisa, karena masih ada karcis di sini. Misalnya hari libur insidentil dibantu dengan karcis insidentil. Ada tiga alat bayar, selain tapping, QRIS dan karcis (tunai) masih berlaku,” tutur Jeane.
Penerapan kebijakan ini, sambungnya, untuk mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan diterapkannya QRIS ini pasti lebih transparan dan lebih jelas berapa yang harus memang tempat itu masuknya di pemkot berapa, jukir dan katarnya berapa,” terangnya ulang.
Selain itu bentuk memajukan Surabaya agar sesuai perkembangan zaman yang mulai digitalisasi.
“Dengan penerapan QRIS ini, pemkot ingin sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan dari masyarakat juga. Karena seperti di jalan tol lebih mempermudah dengan e-Tol, tempat makan dan lainnya. Harapannya dengan QRIS ini bisa membantu untuk Surabaya lebih maju lagi dengan penerapan pembayaran parkir QRIS” tandasnya.
Diketahui, selain QRIS, dishub juga menyiapkan skema pembayaran lain dengan voucher dan berlangganan.
Total ada 1.370 titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU) yang ada wajib menerapkan kebijakan ini per Februari. (lta/iss/ipg)