Jumat, 25 Oktober 2024

Dishub Surabaya Gembok 100 Motor Parkir di Trotoar Grand City Mall dan Amankan 2 Jukir Liar

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Dishub Surabaya saat memasang gembok sepeda motor yang parkir liar di trotoar Grand City Mall, Jumat (25/10/2024). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggembok 100 motor yang parkir di trotoar Grand City Mall dan mengamankan dua juru parkir (jukir) liar dalam operasi gabungan di Jalan Gubeng Pojok Surabaya, Jumat (25/10/2024.

Trio Wahyu Bowo Sekretaris Dishub Kota Surabaya menyebut, operasi gabungan di Jalan Gubeng Pojok Surabaya Jumat (25/10/2024) sore bertujuan menindak tegas pelanggaran parkir liar yang menggunakan pedestrian atau trotoar.

“Kami melakukan operasi penertiban terhadap pelanggaran penggunaan pedestrian atau trotoar serta jukir liar yang beroperasi tanpa izin dari Dishub Surabaya,” kata Trio lewat keterangan pers Diskominfo Kota Surabaya, Jumat (25/10/2024).

Sementara untuk dua orang jukir yang diamankan, keduanya merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan dan Blora, Jawa Tengah.

“Kami amankan bersama Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dia menjelaskan, operasi ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 18 Oktober lalu, tapi masih tetap dilanggar.

“Beberapa hari kemarin kita sudah melakukan operasi mulai tanggal 18 Oktober 2024, tetapi kayaknya efek jeranya tidak ada, makanya kami adakan dengan operasi penertiban dengan sistem penggembokan,” tegasnya.

Ia memastikan akan intens melakukan pencegahan parkir liar di depan Grand City Mall. Termasuk berkoordinasi dengan manajemen Grand City agar membuka akses pintu parkir tambahan bagi kendaraan roda dua.

“Sudah kita koordinasikan, ada pintu-pintu lain yang dibuka untuk parkir roda dua supaya mudah. Sehingga tidak ada parkir yang kosong di dalam,” ucapnya.

Diketahui, operasi penertiban ini merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Dalam Perda disebutkan, pelanggar dikenai denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat.

“Ketika gembok itu dilepas, harus wajib membayar retribusi sebesar Rp250 per sepeda motor, kalau roda empat Rp500 ribu,” tandasnya. (lta/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 25 Oktober 2024
28o
Kurs