Untuk mengurangi parkir liar di Kota Surabaya, Dinas Perhubungan (Dishub) akan menggembok dan memberi sanksi denda kendaraan selain menindak para juru parkir (jukir).
Tundjung Iswandaru Kepala Dishub Kota Surabaya menyebut, tindakan tegas itu bagian dari komitmen untuk membenahi parkir liar dalam waktu seminggu, terhitung mulai Selasa (16/7/2024) kemarin.
“Kami berupaya semaksimal mungkin. Harapannya dalam satu minggu ini bisa menekan atau meniadakan parkir liar,” kata Tundjung pada Kamis (18/7/2024).
Ia menyebut bahwa personel yang sudah ada di lapangan akan memaksimalkan kinerja dengan menindak jukir liar jika masih ada.
“Kadang-kadang (parkir liar itu) timbul-tenggelam. Pada saat tidak ada event, tidak ada parkir. Tapi begitu ada, muncul lah (jukir liar). Kota Lama contohnya, itu sudah disediakan titik di JMP (Jembatan Merah Plaza), namun ketika event banyak jukir liar yang muncul,” bebernya.
Selain itu, Dishub menegaskan bahwa masyarakat yang memarkirkan kendaraan di tempat parkir liar dan melanggar rambu, akan digembok dan dikenakan sanksi denda.
Mengacu Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya, denda bagi kendaraan sepeda motor yang digembok per harinya Rp250 ribu. Sementara roda empat per harinya Rp450 ribu.
“Masyarakat saya mohon juga, jangan parkir liar. Sanksinya kita gembok. Di JMP itu yang melanggar kami gembok dan denda. Semua titik sudah berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota surabaya meminta dalam seminggu ini Dishub bisa membenahi parkir liar agar tidak terus kecolongan.
Permintaan itu menyusul temuan jukir liar menarik tarif parkir Rp35 ribu ke wisatawan Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jumat (12/7/2024) lalu. (lta/saf/faz)