Wanita inisial FZ (28) Direktur Utama PT ABP menjadi tersangka penipuan dan penggelapan penjualan rumah di Kabupaten Sidoarjo kepada sejumlah korban dengan total nilai kerugian Rp1,7 miliar.
Kombes Pol Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo mengatakan, aksi tipu gelap tersangka itu sudah dilakukan sejak 2021 sampai 2022 dengan tujuh orang korban.
Wanita 28 tahun itu melakukan penipuan dan penggelapan melalui pemasaran perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1), DVJ 3, dan DVJ 4.
“Tersangka menjanjikan kepada pembeli bahwa serah terima unit akan dilakukan satu tahun setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dan penyerahan sertifikat tanah dua tahun setelah PIJB. Namun, janji tersebut tidak terealisasi,” kata Tobing dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Kapolres menjelaskan, modus yang dijalankan tersangka adalah menjual rumah yang status tanahnya belum jelas. Lahan perumahan DVJ 1, 3, dan 4 tadi masih milik petani. Tersangka mengaku hanya memberikan uang muka kepada para petani pemilik lahan.
“Selain itu, pemasaran perumahan tersebut dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB),” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan FZ sebagai tersangka dan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 Juni 2024.
Kemudian, pada Senin (29/7/2024) sekitar 22.30 WIB, pelaku diringkus di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Terhadap tersangka FZ dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.(wld/faz)