Jumat, 22 November 2024

Dirjen HAM Tegaskan Perundungan dengan Dalih Apapun Tak Boleh Dibiarkan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dhahana Putra Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham. Foto: Humas Kemenkumham

Dhahana Putra Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan bentuk perundungan dengan dalih apa pun tidak boleh dibiarkan terjadi, karena bisa mencederai martabat dan merugikan korban.

“Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apa pun jelas mencederai martabat dan kehormatan, serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban; sehingga tidak boleh dibiarkan,” ucap Dhahana, Sabtu (24/2/2024) dilansir Antara.

Hal itu disampaikan merespons maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar belakangan ini, termasuk salah satunya terjadi di Binus School Serpong, Tangerang, Banten.

Mengingat pelaku perundungan di kalangan pelajar masih anak-anakmaka pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan kepentingan terbaik anak harus diutamakan.

Ia menambahkan dari aspek regulasi, komitmen negara bagi anak yang berhubungan dengan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini, dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Dhahana, Ditjen HAM Kemenkumham terus mengampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan.

Tidak hanya dengan organisasi masyarakat sipil (CSO), mitra luar negeri, serta para tenaga didik, upaya tersebut juga dilakukan dengan mengajak generasi muda.

Ditjen HAM Kemenkumham bersama dengan para pelajar di Jakarta juga telah membentuk Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM). Koppeta HAM itu diharapkan dapat membantu kerja-kerja pemerintah untuk menanamkan nilai-nilai HAM sedari dini.

“Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM memang telah mengagendakan diseminasi HAM terkait perundungan di sejumlah sekolah di Jakarta dalam waktu dekat,” katanya.

Sebelumnya, informasi kasus perundungan terhadap seorang anak kelas 11 di SMA internasional di Tangerang beredar di media sosial, perundungan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12.

Terkait hal tersebut, Polres Metro Tangerang Selatan Kota telah menaikkan status penyidikan terkait kasus perundungan yang terjadi di sekolah internasional di kawasan Serpong itu. “Sudah naik ke tahap penyidikan,” kata AKP Alvino Cahyadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan Kota.

Namun, Alvino tidak menjelaskan lebih rinci terkait tersangka yang terlibat dalam kasus perundungan tersebut. (ant/man/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs