Jumat, 22 November 2024

Dinkes Buka Layanan Sertifikasi PIRT untuk Pengusaha Rumah Tangga di Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Virda Staf Dinas Kesehatan, Tim Kerja Kefarmasian Makanan dan Minuman saat menjelaskan tentang sertifikasi PIRT kepada pengunjung di Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza, Kamis (28/3/2024). Foto: azwa magang suarasurabaya.net

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya melalui tim kerja kefarmasian makanan dan minuman membuka layanan sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), selama Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza di Balai Kota Surabaya, 25-31 Maret 2024.

Virda Staf Kefarmasian Makanan dan Minuman menjelaskan, PIRT merupakan perizinan yang diberikan untuk produksi pangan yang diolah di rumah tangga.

“Jadi rumah yang dijadikan tempat tinggal dan produksi,” jelasnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (28/3/2024).

Virda menjelaskan, produk pangan yang masuk dalam persyaratan PIRT yakni produk yang memiliki masa simpen lebih dari tujuh hari di suhu ruangan.

“Contohnya keripik, kue kering, bisa. Kalau produk frozen itu gak bisa,” tutur Virda.

Dia menuturkan, melalui perizinan PIRT ini, akan sangat memudahkan bagi pengusaha rumah tangga yang berskala kecil apabila ingin memasukkan produknya ke supermarket besar.

“Misalnya kalau ada pengusaha yang ingin masukin produknya ke Indomaret, kan harus butuh banyak izin. Kalau dia (pengusaha) harus punya BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sedangkan dia cuma skala industri kecil kan akan berat. Jadi lebih baik didaftarkan saja ke PIRT kalau memang memenuhi persyaratan dan semua pengurusan dijamin gratis,” ujar Virda.

Sementara dari sisi konsumen, lanjutnya, akan merasa lebih aman jika produk yang dikonsumsi memiliki izin resmi

“Kita juga ada pengecekan produk. Kalau suatu produk itu tidak memenuhi persyaratan, misalnya bahan pengawetnya lebih tinggi sekian maka itu izinnya tidak bisa dikeluarkan,” katanya.

Untuk alur pendaftaran, nantinya setiap pemilik usaha yang mendaftar harus melewati proses penyuluhan terlebih dahulu. Selama penyuluhan tersebut akan dijelaskan tentang apa itu PIRT, produk yang diperbolehkan apa saja, persyaratannya, dan masih banyak lagi.

“Kalau bagi pengunjung yang mau mendaftar penyuluhannya disini bisa. Nanti (setiap penyuluhan) kita ada periode-periodenya. Setiap periode ada 50 orang,” jelasnya

Setelah penyuluhan, lalu pemilik usaha akan diminta untuk pemenuhan persyaratan. Persyaratan terdiri dari KTP, NPWP, Surat Komitmen dan rancangan label produk usaha.

“Izin ini berlaku lima tahun. Setelah itu, nanti bisa diperpanjang lagi,” ujarnya.

Selain bisa mengurus perizinan di Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza, juga dapat mendaftar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang bertempat di Siola Surabaya. (azw/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs