Jumat, 22 November 2024

Dewas KPK: Pungli di Rutan Supaya Tahanan Dapat Fasilitas Tambahan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), dalam waktu dekat akan menggelar sidang kode etik 93 orang Pegawai KPK yang diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara KPK.

Praktik pungli berupa penerimaan uang itu terindikasi sudah berlangsung dari tahun 2020, dan baru terungkap tahun 2023.

Syamsuddin Haris Anggota Dewas KPK mengatakan, korban pungli yaitu tahanan kasus korupsi, memberikan sejumlah uang kepada oknum Pegawai KPK supaya mendapat fasilitas tambahan.

Semisal boleh menerima kiriman makanan dari luar atau ponsel yang diselundupkan ke dalam rutan.

Menurut Haris, uang pungutan yang diberikan tahanan bervariatif, mulai dari jutaan, puluhan sampai ratusan juta Rupiah.

“Uang itu untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya. Pungutannya macam-macam juga ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Lebih lanjut, Haris menegaskan Dewas KPK hanya menyidangkan dugaan pelanggaran etik Pegawai KPK. Terkait dugaan pelanggaran pidana, nantinya akan diproses divisi Penindakan KPK.

Sekadar informasi, Senin (16/3/2023), Dewas KPK mengumumkan adanya dugaan praktik pungli di Rutan KPK.

Temuan awal, uang pungli di Rutan KPK yang terkumpul dari Desember 2021 sampai Maret 2022 mencapai Rp4 miliar. Jumlah uang hasil pungli itu kemungkinan masih bertambah.

Dalam proses pengungkapan dugaan pungli tersebut, Dewas KPK sudah memeriksa sekitar 190 orang saksi.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs