Jumat, 22 November 2024

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron Komisioner KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK waktu ditemui di Hotel Bumi Surabaya, Kamis (6/7/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), hari ini, Kamis (2/5/2024), mengagendakan sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

Syamsuddin Haris Anggota Dewas KPK mengatakan, sidang etik terjadwal mulai pukul 09.30 WIB, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Tapi, sidang yang sudah dibuka kemudian ditunda sampai hari Selasa (14/5/2024), karena Nurul Ghufron selaku terperiksa tidak hadir.

“Sidang sudah dibuka, kemudian ditutup karena NG tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui lembaga PTUN,” ujarnya di Jakarta.

Kalau pada panggilan kedua Ghufron kembali absen, Syamsuddin bilang Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang etik.

“Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Sekadar informasi, dalam kasus itu, Ghufron diduga mengintervensi proses mutasi seorang pegawai Kementan dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur.

Karena tidak terima Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran etiknya, Ghufron mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

Menurut Ghufron, dugaan dirinya menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022.

Dia menilai, seharusnya kasus itu tidak bisa berjalan lantaran kejadiannya sudah lewat setahun yang lalu. Sehingga, sudah kedaluwarsa untuk diproses oleh Dewas KPK.

Terkait itu, Albertina Ho Anggota Dewas KPK mengatakan sidang etik Nurul Ghufron tetap berjalan walau yang bersangkutan mengajukan gugatan hukum ke PTUN. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs