Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat menyatakan bahwa menteri-menteri Israel terlibat mencegah distribusi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza yang memicu pertanyaan mengenai legalitas keberlanjutan bantuan AS untuk Israel.
“Beberapa rintangan yang kami hadapi berasal dari petinggi politik Israel,” kata Matthew Miller Juru Bicara Deplu AS dalam konferensi pers, dilansir Antara, Rabu (6/3/2024).
Miller juga mengatakan menteri-menteri di pemerintahan Israel punya andil dalam menghalangi pembongkaran distribusi komoditas tepung di pelabuhan di Kota Ashdod serta mendukung demonstran memblokade masuknya bantuan kemanusiaan di perbatasan Karem Shalom.
Sementara, harian AS Axios menyebut Bezalel Smotrich Menteri Keuangan Israel secara langsung menginstruksikan supaya pembongkaran muatan tepung yang berasal dari AS tersebut ditahan yang sudah berlangsung lebih dari sebulan.
“Semua hal tersebut merupakan rintangan yang berasal dari menteri-menteri di pemerintahan Israel yang telah kami soroti, yang telah kami sebut tidak dapat diterima, dan kami serukan harus segera diakhiri,” ucap juru bicara.
Ia pun menambahkan bahwa Antony Blinken Menlu AS sudah cukup “berterus terang mengenai kondisi di lapangan” saat bertemu Benny Gantz menteri Israel, pada Selasa pagi (5/3/2024)
Dalam pernyataan Miller tersebut, menimbulkan pertanyaan terkait apakah Israel telah melanggar UU Bantuan Asing AS, yang melarang negara tersebut memberikan bantuan kepada negara yang diketahui melarang ataupun membatasi, baik langsung atau pun tidak langsung, penghantaran bantuan kemanusiaan AS.
Selain itu, sejumlah anggota Kongres AS, seperti Senator Bernie Sanders yang berhaluan progresif, sebelumnya mendesak Presiden Joe Biden menghentikan pengiriman bantuan senjata kepada Israel atas dasar bahwa UU tersebut telah dilanggar.
“Saya mendesak Presiden Biden menerapkan UU ini dan menegaskan kepada Israel, jika akses bantuan kemanusiaan tidak dibuka, bahwa dirinya akan bertindak sesuai konsekuensi UU Bantuan Asing dan menghentikan bantuan militer kepada Israel,” ucap Sanders.
Meski demikian, UU yang disahkan tahun 1961 tersebut memuat klausul yang mengizinkan presiden meneruskan bantuan apabila tindakan tersebut dianggap sesuai dengan kepentingan keamanan AS.
Merespons desakan dari anggota Kongres AS tersebut, Miller mengatakan bahwa maksud dari klausul UU Bantuan Asing tersebut harus dikaji lebih dalam.
“Kami juga terus berkomunikasi dengan Israel, begitu pula dengan negara-negara lain, terkait perlunya mereka memenuhi seluruh persyaratan hukum AS, dan kami juga belum membuat penilaian apapun bahwa Israel telah melanggar hukum tersebut saat ini,” kata juru bicara.
Sebelumnya, sejak 7 Oktober 2023, agresi militer Israel ke Gaza telah menewaskan lebih dari 30.600 warga Palestina dan mencederai lebih dari 72.000 orang lainnya.
Selain itu, Israel juga melakukan blokade total terhadap Jalur Gaza sehingga menyebabkan warganya, khususnya yang bertahan di Gaza utara, terancam kelaparan.
PBB menyebut aksi Israel itu menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terusir dari tempat tinggalnya, 60 persen infrastruktur Gaza rusak dan hancur, dan menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah. (ant/sya/iss)