Senin, 25 November 2024

Densus 88 Tangkap Residivis Teroris di Karawang Hari Ini

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Rumah kontrakan yang digerebek Tim Densus 88 Anti-teror di Cikampek, Karawang pada Sabtu (15/6/2024). Foto: Antara

Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang residivis tindak pidana terorisme di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (15/6/2024).

“Pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, telah dilaksanakan penegakan hukum terhadap satu tersangka berinisial AAR,” ungkap Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.

Dilansir dari Antara, ia menjelaskan keterlibatan tersangka AAR dalam tindak pidana terorisme terafiliasi dengan kelompok negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kabupaten Karawang.

“AAR juga merupakan residivis kasus terorisme pada tahun 2011 dan 2018,” katanya.

Tersangka AAR ditangkap pada 2011 dan 2018 atas perencanaan aksi teror menggunakan bahan peledak.

Selain menangkap tersangka, penyidik Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat tinggal AAR, berupa komponen elektronik dan bahan peledak.

“Turut diamankan juga beberapa komponen elektronik dan bahan peledak yang akan digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi teror,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menggerebek sebuah rumah kontrakan yang ditinggali seorang pria terduga teroris di Kampung Kamojing Barat, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada hari ini.

Tim penyidik menyita barang bukti berupa serbuk berwarna putih dan kuning dalam penggeledahan rumah kontrakan yang dihuni terduga teroris. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
31o
Kurs