Jumat, 22 November 2024

Dengan Layanan Digital, Perizinan Event Paling Lambat Terbit 14 Hari Sebelum Pelaksanaan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri. Foto: Antara

Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hari ini, Senin (24/6/2024), meluncurkan Layanan Perizinan Penyelenggara Event, yang diresmikan Joko Widodo Presiden, di The Tribrata Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Layanan yang digagas Polri itu berkolaborasi dengan sejumlah kementerian/lembaga, antara lain Kemenko Marves, Kementerian PAN RB, Kemenparekraf, Kementerian Investasi, Kementerian Keuangan, Kemenkominfo, dan Kementerian BUMN.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengatakan, layanan itu merupakan bagian dari sistem online single submission (OSS).

“Dengan adanya integrasi perizinan secara digital, masyarakat bisa mengakses layanan perizinan penyelenggaraan acara olahraga, musik, dan lain sebagainya, di mana saja dan kapan saja,” ujarnya.

Kapolri menegaskan, layanan digital perizinan event bakal mempermudah penyelenggaraan acara di seluruh wilayah Indonesia.

Nantinya, penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang kali ke berbagai kantor instansi terkait. Penyelenggara event cuma perlu mengisi formulir pengajuan secara online.

Menurut Kapolri, proses perizinan butuh waktu paling lama 14 hari kerja.

“Sesudah penyelenggara melakukan pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 104 Tahun 2023, perizinan terbit dan bisa diunduh,” tegasnya.

Sejauh ini, layanan digital perizinan sudah diberlakukan di tujuh venue wilayah DKI Jakarta dan Banten.

Di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta International Expo Kemayoran, Balai Sidang Jakarta (JCC), Taman Mini Indonesia Indah, dan Indonesia Convention Exhibition BSD.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit mengatakan Polri juga melaksanakan risk assessment untuk menjamin kelayakan dan keamanan lokasi acara.

Ke depan, Polri akan menerapkan perizinan event secara online di kota-kota besar lain di Indonesia seperti Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar.

Berdasarkan data yang dipegang Kapolri, setiap tahun ada sekitar tiga ribuan event yang menyerap lebih dari 150 ribu orang tenaga kerja, dan mendorong perputaran ekonomi lebih dari Rp170 triliun.

Dengan adanya layanan perizinan digital, dia optimistis industri kreatif di Indonesia semakin berkembang, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pemerintah.

Di tempat yang sama, Luhut Binsar Pandjaitan Menko Kemaritiman dan Investasi mengatakan, perizinan online akan memberikan kredibilitas dan transparansi yang berkeadilan buat industri pariwisata khususnya penyelenggaraan event.

Dalam penyederhanaan perizinan, Luhut mengungkapkan ada pemangkasan tahapan dari 63 pengisian data menjadi 33, dan dari 9 dokumen menjadi 2 dokumen yang harus disampaikan penyelenggara event.

Untuk acara berskala nasional, izin paling lambat terbit 14 hari sebelum hari H. Sedangkan untuk acara berskala internasional, izin paling lambat 21 hari sebelum jadwal pelaksanaan.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs