Kejaksaan Agung memindahkan penahanan Meirizka Widjaja (MW) ibu Ronald Tannur dari Surabaya ke Jakarta.
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menegaskan, pemindahan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk efektivitas penyidikan,” kata Harli dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (13/11/2024).
Menurut Kapuspenkum Kejagung, pemindahan MW akan dilakukan, Kamis (14/11/2024) besok.
“Jadi, pada Kamis besok, tersangka MW akan dipindahkan ke Jakarta,” kata dia.
BACA JUGA: Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur
Harli menjelaskan, saat ini Meirizka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penahanan Meirizka di rutan ini sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur putranya.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan MW (Meirizka Widjaja) selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka pada Senin 4 November 2024.
Penetapan tersangka terhadap MW berdasarkan Surat Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Meirizka diduga menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur anaknya total Rp3,5 miliar. Penyuapan dilakukan melalui Lisa Rahmat pengacara Ronald Tannur.
Tiga hakim yang disuap tersebut masing-masing Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya dan Lisa Rahmat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ronald Tannur sendiri dalam tingkat kasasi MA akhirnya divonis 5 tahun penjara, setelah sebelumnya di pengadilan tingkat pertama divonis bebas. Ronald terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti kekasihnya. (faz/iss)