Jumat, 22 November 2024

Delapan Napi Terorisme Rutan Cikeas Dilimpahkan ke Tiga Lapas di Jawa Timur

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Salah satu napi terorisme saat dipindah ke Lapas jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim, Jumat (22/11/2024). Foto: Dok. Humas Kemenkumham Jatim

Delapan narapidana kasus terorisme dipindahkan ke tiga lapas jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), dari Rutan Cikeas, Jawa Barat (Jabar).

Heni Yuwono Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim mengatakan, delapan narapidana itu dilimpahkan ke Lapas Bojonegoro, Lamongan, dan Surabaya.

Sedangkan untuk penempatannya, Lapas Bojonegoro mendapatkan satu narapidana, dua lainnya ditempatkan di Lapas Lamongan dan sisanya ke Lapas Surabaya.

“Semua telah ditentukan oleh Ditjen Pemasyarakatan, kami hanya menerima saja,” kata Heni, Jumat (22/11/2024).

Pemindahan delapan napi kasus terorisme itu secara teknis dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan pengawalan oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri.

“Selain itu, didampingi juga perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” imbuh Heni.

Sementara itu, Heri Azhari Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim menjelaskan bahwa proses pengiriman dimulai dari Lapas Bojonegoro yang menerima narapidana inisial KA.

“Selanjutnya sekitar tengah hari, dua orang narapidana kasus terorisme berinisial SA dan P sampai dan diterima oleh Lapas Lamongan,” jelas Heri.

Terakhir, lima narapidana kasus teroris berinisial AM, S, SB, SR dan B akan dibina di Lapas Surabaya.

“Seluruhnya belum pernah ikrar setia NKRI, sehingga akan kami perhatikan dan lakukan assessment setelah melewati masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari,” tutur Heri.

Heri menjelaskan sepanjang November 2024 ini, pihaknya total telah menerima 14 narapidana kasus terorisme. Sebelumnya, pada 7 November lalu, pihaknya menerima lebih dulu enam narapidana kasus terorisme yang dilimpahkan ke tiga lapas.

“Dua dibina di Lapas Tulungagung, satu di Lapas Madiun dan tiga di Lapas Malang,” jelas Heri.

Selain menerima pelimpahan saja, pada Kamis (21/11/2024) kemarin, Kanwil Kemenkumham Jatim telah melakukan pembebasan bersyarat satu narapidana kasus terorisme berinisial TS di Lapas Tuban.

“Sehingga saat ini total narapidana kasus terorisme yang dibawa pembinaan kami ada 21 orang yang tersebar di enam lapas,” urai Heri.

Dari 21 jumlah napi teroris itu, hampir separuhnya ditempatkan di Lapas I Surabaya di Porong dengan sepuluh orang narapidana kasus terorisme.

“Di jangka pendek, kami akan melakukan intervensi sosial sehingga diharapkan para narapidana bisa berikrar kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” ucapnya. (wld/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs