Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap konsisten menjalankan asas keadilan dan aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN ini.
Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keberlangsungan sektor-sektor tertentu yang memiliki dampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi.
Pemerintah juga menetapkan barang-barang strategis tertentu masih dikenai PPN sebesar 12 persen tetapi sebesar 1 persennya ditanggung pemerintah sehingga tarif PPN yang dikenakan yaitu 11 persen. Barang-barang strategis yang mendapat subsidi tarif PPN tersebut di antaranya Minyakita, minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri.