Sabtu, 23 November 2024

Cucu SYL Eks Mentan Bantah Beli Skincare Hingga Rp50 Juta Pakai Uang Kementan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). Foto: Antara

Andi Tenri Bilang (Bibie) cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, membantah menggunakan uang dari Kementan untuk membeli produk perawatan kecantikan (skincare).

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan kasus SYL,  salah satu saksi, yakni Gempur Aditya mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan mengungkapkan Panji Harjanto eks ajudan SYL pernah meminta uang hingga Rp50 juta secara rutin.

Uang itu ditujukan untuk membiayai perawatan kecantikan untuk Indira Chunda Thita anak SYL, beserta Bibie cucunya.

“Saya dan ibu saya membayar sendiri untuk melakukan perawatan kecantikan,” kata Bibie saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/5/2024), dilansir Antara.

Dengan demikian, ia menyebutkan sama sekali tidak pernah meminta penggantian pembayaran uang untuk perawatan kecantikan dirinya, ataupun Thita selaku ibunya.

Namun, Bibie mengaku pernah ditawari oleh Sukim Supandi, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan agar menghubungi Sukim apabila membutuhkan sesuatu. “Dia bilang kalau butuh apa-apa kasih tahu saja,” tuturnya.

Meski demikian, dia mengatakan tidak pernah meminta biaya perawatan kecantikan dirinya dan Thita ke Sukim.

Begitu pula, lanjutnya, tidak pernah ada permintaan kepada Sukim untuk pembelian barang-barang lainnya, seperti telepon genggam ataupun tiket pesawat, yang sempat disebutkan oleh saksi lainnya di Kementan, yakni Rininta Octarini Protokol Mentan era SYL.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementan, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs