Jumat, 22 November 2024

Cegah Penyelewengan, Pemprov Jatim Pastikan Transparansi Pengadaan Barang/Jasa Bisa Dipantau Secara Digital

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Setya Teguh Irianta Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Jatim waktu memberikan penjelasan tentang transparansi pengadaan barang dan jasa lewat program talkshow "Merawat Bumi Majapahit" di Radio Suara Surabaya, Senin (28/10/2024). Foto: Billy suarasurabaya.net

Transparansi dalam pengadaan barang dan jasa jadi salah satu yang diupayakan secara maksimal oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Di antaranya lewat platform digital yang juga dapat diakses oleh masyarakat.

Hal ini, menurut Setya Teguh Irianta Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Jatim perlu mengingat hingga saat ini pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemprov, nilainya mencapai sekitar Rp13,7 triliun, salah satu yang terbesar di Indonesia.

Dari jumlah itu, sekitar Rp9,9 triliun diperuntukan bagi pengadaan yang dilakukan oleh penyedia jasa. Oleh karena itu perlu ada proses pengadaan barang jasa yang mungkin transparan, dan akuntabel.

“Dan itu sudah kita lakukan secara elektronik ya, by system. Sehingga proses-proses ini mulai dari perencanaan pengadaan sudah bisa dilihat karena memang ada kewajiban untuk mengumumkan melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang dikelola oleh LKPP. Mulai dari perencanaan, apa saja yang akan dilakukan kapan dilakukan bagaimana cara pengadaannya,” ujarnya dalam talkshow “Merawat Bumi Majapahit” di Radio Suara Surabaya, Senin (28/10/2024) pagi.

Teguh melanjutkan, informasi kontrak dan penyedia yang terlibat juga dapat diakses melalui situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di lpse.jatimprov.go.id. Informasi tersebut mencakup pengadaan yang dilakukan melalui tender, maupun secara langsung.

Selain itu, untuk memastikan proses pengadaan yang bersih dan efisien, pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa dilakukan secara berlapis

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018, pengawasan wajib dilakukan oleh kepala daerah melalui APIP atau Inspektorat.

“Pengawasan dilakukan mulai dari audit, review, pemantauan, hingga evaluasi serta penyelenggaraan whistleblowing system,” papar Teguh.

Tak hanya instansi internal, pengawasan juga turut dilakukan pihak eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lewat beberapa program seperti Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan Monitoring Center for Prevention (MCP).

Di sektor percepatan penyerapan anggaran, Pemprov Jatim juga turut menerapkan sistem e-purchasing yang punya dua jalur, yakni lewat daring atau online, serta melalui e-katalog.

“e-purchasing ini mempercepat proses pengadaan. Misalnya, jika ada kebutuhan pengadaan komputer atau bibit tanaman, kami bisa langsung beli di katalog tanpa harus melalui proses tender. Ini seperti menggunakan marketplace, tetapi untuk pengadaan pemerintah,” ucapnya.

Teguh juga menyebutkan bahwa program “Jatim Bejo” (Jawa Timur Belanja Online) telah diluncurkan untuk mendukung UMKM di 34 kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Program ini awalnya digagas saat pandemi, untuk mengajak teman-teman UMKM agar bisa lebih familiar dengan penjualan online, sekaligus mempercepat pengadaan barang di lingkup pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, dari berbagai upaya tersebut, Teguh mengakui masih ada kekhawatiran dari masyarakan mengenai potensi celah penyelewengan. Namun, dia menegaskan pihaknya terus berupaya untuk meminimalisir risiko tersebut.

Karenanya, dilakukan pembatasan pertemuan langsung antara penyedia dan pengguna layanan. Sistem sudah terstandarisasi dengan jelas sehingga mudah dipantau.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran yang dikeluarkan bisa memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan ekonomi daerah,” pungkasnya. (bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs