Polsek Simokerto menggelar operasi kejahatan malam serta pengecekan pengemudi mabuk pada Minggu (3/11/2024) dini hari pukul 01.00 hingga 03.00 WIB.
Kompol Didik Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa operasi pengemudi mabuk ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir kecelakaan maut, seperti yang terjadi di Jalan Kedungdoro yang membuat dua orang meninggal dunia.
“Malam ini kami menghentikan 54 kendaraan roda empat, baik itu mobil pribadi, mobil angkutan barang, maupun minibus di Jalan Kapasan, Surabaya,” ujar Didik yang Ipda Royan Pawas Kanit Reskrim Polsek Simokerto.
Puluhan pengemudi roda empat yang dihentikan itu lalu dilakukan pengecekan, seperti kelengkapan surat kendaraan serta tingkat konsumsi alkohol. Didik menyebutkan tidak ada pengemudi yang terindikasi mengonsumsi alkohol, namun mereka tetap diberi imbauan.
“Sopirnya diperiksa kelengkapan surat-surat, baik itu SIM dan STNK, serta dicek apakah ada bau minuman keras/beralkohol atau tidak. Sopir diimbau agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol dan narkoba,” jelasnya.
“Serta jika mengantuk, agar berhenti dahulu untuk istirahat sehingga saat mengemudi kondisi badannya dalam keadaan yang prima,” imbuhnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menjaring belasan minibus yang mengangkut rombongan ziarah. Salah satu minibus tersebut dikemudikan oleh seorang kernet yang tidak mengantongi SIM, sementara sopir utamanya tidur di sebelah pengemudi.
Didik lantas mengimbau sopir tersebut agar tidak menyerahkan kemudi kepada kernet yang belum memiliki SIM, karena hal itu berpotensi membahayakan penumpang.
“Kami berikan teguran keras kepada sopir agar tidak menyerahkan kemudi minibusnya kepada kernetnya yang belum memiliki SIM, karena sangat membahayakan keselamatan penumpangnya,” ucapnya.
“Operasi ini kami lakukan dari pukul 01.00 hingga 03.00 WIB, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat supaya tidak terjadi lagi kecelakaan maut yang mengakibatkan korban jiwa,” imbuhnya. (wld/saf/ham)