Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur meminta agar calon pendaftar kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak melebihi usia 50 tahun.
Insan Qoriawan Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jatim menyebut, pihaknya bakal mengupayakan agar anggota KPPS nanti berusia di bawah 50 tahun.
“Salah satu upaya kami memastikan bahwa usia penyelanggara di tingkat KPPS tidak boleh melebihi 50 tahun,” kata Insan saat di Kota Malang, dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Langkah KPU Jatim untuk menerima calon pendaftar KPPS dengan klasifikasi usia tersebut dimaksudkan supaya mencegah adanya KPPS mengalami sakit saat bertugas.
Insan berharap supaya peran dan tugas menyelenggarakan proses Pilkada 2024 ini banyak diperankan oleh para pemuda di Jatim. Terutama sebagai petugas KPPS di wilayahnya masing-masing.
“Untuk KPPS kami meninginkan sebanyak mungkin pemuda, khususnya dari mahasiwa ikut mendaftar,” tuturnya.
Meski memprioritaskan para pemuda, Insan tetap meminta KPU setempat supaya melaksanakan tahap pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama pendaftaran.
KPU Jatim pun sudah meminta lembaga serupa di tingkat kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan masing-masing pemerintah daerah (pemda) untuk penentuan lokasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS.
“Kami tidak bisa memastikan setiap orang sehat sampai dengan hari H, tetapi kami berupaya merektur orang dalam kondisi sehat,” tuturnya.
Selain itu, KPU Jatim juga sedang menyusun mekanisme kerja untuk meminimalisir KPPS yang mengalami kelelahan saat bertugas.
“Kami membagi pekerjaan tidak hanya pada satu orang, tetapi distribusi sesuai tanggung jawab masing-masing sehingga tidak ada yang overload menangani pekerjaan,” katanya.
Sebagai informasi, KPU Jawa Timur menjadwalkan pembukaan pendaftaran KPPS dilaksanakan minggu kedua di bulan Oktober 2024.
Total kebutuhan KPPS pada Pilkada 2024 mencapai 425.166 orang. Total ada 60.738 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 38 wilayah kabupaten/kota se-Jawa Timur.
“Tetapi kalau jadwal tanggal belum keluar. Kalau untuk per TPSnya itu dijaga tujuh KPPS,” katanya.
Sedangkan, tahapan pemungutan suara Pilkada Jatim berlangsung pada 27 November 2024. Kemudian penghitungan suara serta rekapitulasi l suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024. (wld/ham/ipg)