Jumat, 22 November 2024

BRIN Rancang Peraturan Baru untuk Mengelola Data Riset Nasional

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Foto: Antara.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui inisiasi Pusat Data dan Informasi tengah menyusun Rancangan Peraturan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi, sebagai dukungan pengambilan keputusan pada kegiatan pembangunan nasional.

Hendro Subagyo Kepala Pusat Data dan Informasi BRIN melalui keterangannya di Jakarta Rabu (9/10/2024) dikutip melalui Antara, menyampaikan rancangan peraturan tersebut terdiri atas 10 bab.

“Mulai dari Ketentuan Umum, Jenis Data Riset dan Inovasi, Prinsip Tata Kelola Data Riset dan Inovasi, Penyelenggara Tata Kelola Data Riset dan Inovasi, Penyelenggaraan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi, Partisipasi, Pendanaan, Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup,” katanya.

Hendro menilai peraturan ini sangat dibutuhkan sebagai panduan dalam menciptakan data riset yang sesuai dengan prinsip FAIR (Findability, Accessible, Interoperable, dan Reusable), yang diawali dengan penyusunan manajemen perencanaan data riset pada dokumen proposal riset.

Ia juga menjelaskan bahwa penyelenggara tata kelola data riset dan inovasi terdiri atas tiga pihak, yaitu pertama Tim Pengarah yang diketuai oleh Kepala BRIN dengan Anggota Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) BRIN.

“Peran dari tim pengarah adalah memberikan arahan terkait perencanaan data, memberikan persetujuan terhadap daftar data dan data prioritas BRIN,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Hendro, penyelenggara kedua adalah Walidata, yaitu Pusat Data dan Informasi BRIN dengan dibantu oleh unit kerja pengelola data tertentu seperti Direktorat Repositori, Multimedia dan Penerbitan Ilmiah BRIN yang mengelola data primer dan keluaran hasil riset.

Walidata, kata dia, berperan dalam proses perencanaan data (daftar data dan data prioritas), pemeriksaan, penyimpanan, penyebarluasan, pengamanan, dan pemusnahan data.

Sementara pihak ketiga adalah Produsen Data yang merupakan seluruh unit kerja di lingkungan BRIN beserta pihak terkait yang bekerja sama dengan BRIN. Adapun peran dari produsen data adalah dalam hal perencanaan data (kegiatan riset), pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Adapun untuk jenis data primer dan keluaran hasil riset terkait proses penyimpanan dan penyebarluasannya, tambah Hendro, dilakukan melalui mekanisme wajib serah dan wajib simpan yang diatur dalam Peraturan BRIN Nomor: 12 Tahun 2023 tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset.

“Ruang lingkup jenis data yang diatur pada rancangan peraturan ini adalah seluruh data yang dikelola oleh BRIN. Termasuk data mengenai rekomendasi kebijakan riset dan inovasi, data kegiatan riset dan inovasi yang di dalamnya mencakup data perencanaan riset, data primer dan keluaran hasil riset, data mengenai penguatan ekosistem riset dan inovasi, serta data administratif dan manajemen riset dan inovasi,” ucap Hendro. (ant/nis/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs