Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mensosialisasikan dua peraturan tentang suplemen kesehatan dan kosmetika sebagai bentuk adaptasi terhadap isu yang semakin berkembang mengenai kedua komoditas tersebut.
Dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Jumat (25/10/2024), Mohamad Kashuri Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM menyebutkan isu yang terjadi pada komoditi suplemen kesehatan dan kosmetik sangat dinamis, sehingga BPOM harus adaptif, salah satunya dengan cara meninjau peraturan yang telah diterbitkan agar selaras dengan perkembangan isu yang terjadi.
“Regulasi di pemerintah harus adaptif dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan saat ini dan yang akan datang. Sosialisasi ini merupakan jawaban bahwa regulasi BPOM sudah sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman,” ucap Kashuri.
Adapun kedua peraturan tersebut yakni Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan; serta Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batasan Cemaran Dalam Kosmetika.
Ia juga menyampaikan beberapa upaya terobosan yang dilakukan BPOM terkait kajian bahan baku, yaitu percepatan layanan pengkajian dengan penurunan Service Level Agreement (SLA) dari 85 Hari Kerja (HK) menjadi 10 HK.
Adapun percepatan layanan diberikan untuk usulan kajian dengan kriteria tertentu, dan pengkajian jalur cepat ini mengakomodir kebutuhan pelaku usaha untuk bisa mendapatkan hasil kajian dalam tempo singkat.
“Tentunya terobosan tersebut sangat membantu pelaku usaha untuk berproses selanjutnya pada saat registrasi (produk),” ucapnya.
Ia menyebutkan peninjauan tersebut dilakukan rangka menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama di tingkat ASEAN maupun dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan inovasi dan ilmu pengetahuan bidang suplemen kesehatan dan kosmetik.
Tentunya, kata Kashuri, peninjauan ini dilakukan dengan tetap memerhatikan serta mengutamakan keamanan suplemen kesehatan dan kosmetik yang digunakan masyarakat sebagai konsumen.
Dalam keterangan yang sama Dian Putri Anggraweni Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM menjelaskan sejumlah poin-yang berubah pada peraturan tersebut. Pada Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024, perubahan dilakukan terhadap batas maksimum/hari selenium untuk ibu hamil dan menyusui dari 60 mcg/hari menjadi 65 mcg/hari dalam bentuk kombinasi.
Dian menilai perubahan ini berdasarkan pada kajian ilmiah bersama narasumber ahli untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang suplemen kesehatan. Selain itu, ada pula perbaikan redaksional pada keterangan untuk suplemen zink, namun tidak mengubah maknanya.
Sedangkan untuk Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batasan Cemaran Dalam Kosmetik, sejumlah perubahan yang terjadi seperti mengenai perluasan fasilitas pengujian.
Ia menyebutkan pengujian dapat dilakukan tidak hanya oleh laboratorium terakreditasi, namun juga laboratorium internal industri kosmetik yang memiliki sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB.
Perubahan kedua, mengenai penurunan batas cemaran 1,4-Dioxane dari 25 ppm menjadi 10 ppm. Dian menuturkan hal itu sesuai dengan grace period yang telah disepakati pada pertemuan ASEAN Cosmetic Scientific Body (ACSB) tahun 2019 di Myanmar.
“Sejak 19 Juni 2023 seluruh kosmetik di ASEAN harus memenuhi batas cemaran dioksan dengan batas 10 ppm, serta penambahan cemaran yang diatur, yaitu acrylamide dan diethylene glycol,” ujarnya.
Ia menambahkan ketentuan ini mengadopsi dari Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. (ant/nis/ham/ipg)