Jumat, 22 November 2024

BPJS Kesehatan Sebut Perpres 59/2024 Menjadi Landasan Evaluasi Penerapan KRIS

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: BPJS Kesehatan

Prof Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan menyebut, implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan menjadi landasan evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga penyesuaian iuran dan tarif layanan.

“Itu nanti dievaluasi. Dalam evaluasi itu, lalu ditentukan seperti tarikan satu napas begitu, apakah paketnya seperti apa, tarifnya berapa, iurannya berapa, baru gitu nanti,” kata Ghufron Mukti dilansir Antara, Senin (27/5/2024).

Terkait KRIS, kata Ghufron, terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi penyelenggara layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari ruangan yang representatif hingga fasilitas pendukung.

Menurut Ghufron, Perpres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak mencantumkan pernyataan yang menghapus sistem kelas JKN karena kehadiran KRIS.

Pasal 103B Perpres tersebut mengatakan 12 kriteria tersebut harus dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu sebelum tenggat waktu, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Saat ditanya terkait penyesuaian tarif yang dibayarkan ke rumah sakit dan iuran peserta terhadap implementasi KRIS, Ghufron menyebut telah mempersiapkan beberapa skenario berbasis aktuaris atau hitungan matematika asuransi.

“Perhitungannya sudah sudah ada, tapi nanti semua ini tergantung pada hasil evaluasi serta teknis dari peraturan menteri,” katanya.

Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.

Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran.

Perpres Jaminan Kesehatan juga memandatkan agar penetapan manfaat, tarif, dan iuran tersebut rampung dan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs