Kamis, 12 Desember 2024

BPJS Kesehatan Pastikan Jemaah dan Petugas Haji 2025 Terlindungi JKN

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi - Petugas Sektor Khusus Nabawi saat melayani jemaah haji Indonesia. Foto: Kemenag

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan jemaah calon haji dan petugas haji 2025, terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Pemerintah memastikan persiapan ibadah haji bagi calon jemaah haji reguler beserta petugas haji berjalan lancar, terutama jika membutuhkan akses layanan kesehatan,” ujar Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (12/12/2024) dilansir Antara.

Pernyataan itu disampaikan Ghufron saat penandatanganan MoU BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agama tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi dalam Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Bagi Jemaah Haji Reguler dan Petugas Haji di Kemenko PMK, Jakarta.

Ghufron mengatakan pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memastikan seluruh jemaah calon haji reguler sudah terdaftar Program JKN dan berstatus aktif.

Dia mengungkapkan kebijakan ini juga merupakan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji reguler, baik di tahun 2025 maupun di masa yang akan datang.

Diketahui sejak tahun 2017, syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah calon haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci dan kepulangan kembali ke Tanah Air.

“Beberapa kasus terdapat jemaah yang mengalami sakit saat kembali dari Tanah Suci dan terpaksa membayar biaya rumah sakit dengan uang sendiri, karena tidak menjadi peserta JKN atau status kesepesertaan JKN tidak aktif,” kata dia.

Diharapkan dengan syarat aktif kepesertaan JKN kejadian tersebut tidak terjadi lagi. Selain itu, dengan prinsip portabilitas JKN, jemaah haji dapat mengakses layanan kesehatan saat berada di asrama/embarkasi di manapun ia ditempatkan.

Ghufron mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN ini sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan jemaah dan petugas haji ke Tanah Suci.

Jika jemaah calon haji dan petugas haji belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Jika sudah menjadi peserta JKN, namun statusnya tidak aktif karena menunggak iuran, jemaah dan petugas dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ghufron mengungkapkan layanan JKN ini berlaku di seluruh Indonesia, baik di fasilitas kesehatan milik swasta/pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (puskesmas/klinik pratama/dokter praktik mandiri) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit).

Dalam Program JKN, jemaah calon haji dan petugas haji yang sudah menjadi peserta juga dapat melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.

“Dari hasil skrining riwayat kesehatan calon jemaah haji dan petugas haji yang berisiko dapat mengunjungi fasilitas kesehatan sebagai tindak lanjut atas hasil skrining riwayat kesehatan yang telah mereka ikuti sebelum menjalankan ibadah di Tanah Suci,” kata dia.

Ghufron menambahkan untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal.

Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165.

Bagi jemaah calon haji dan petugas haji yang menunggak iuran dan belum mampu membayar, dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU)/mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Sementara itu, Nasaruddin Umar Menteri Agama (Menag) RI mengungkapkan ke depan Kementeriannya sudah memiliki pola kerja dan standar dalam optimalisasi layanan haji di Indonesia, dan tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

“Tentu kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat memberikan manfaat yang lebih besar, khususnya bagi calon jemaah haji dan petugas haji. Saat ini sekitar 2.100 petugas haji siap mengawal calon jemaah haji dengan berbagai kondisi kesehatan dari calon jemaah haji, kami berupaya memberikan layanan terbaik,” kata Nasaruddin.

Pratikno Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia mengungkapkan dengan menjadi peserta aktif JKN akan meningkatkan manfaat dan layanan kesehatan yang diterima jemaah calon haji dan petugas haji.

“Apa yang dilakukan hari ini untuk meningkatkan layanan kepada jemaah haji. Isi krusial yang harus dikawal dengan baik. Bukan hanya pada saat di Tanah Suci, tapi juga saat sebelum keberangkatan dan kepulangan, Kemenko PMK siap mengawal dan memfasilitasi dalam koordinasi pelayanan kesehatan serta penjaminan pembiayaan untuk jamaah calon haji dan petugas haji,” kata Pratikno. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Kamis, 12 Desember 2024
26o
Kurs