Rabu, 6 November 2024

BNNP Jatim Amankan 11 Kilogram Sabu-Sabu dari 10 Tersangka Jaringan Narkotika Malaysia

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Petugas BNNP Jatim saat menunjukkan barang bukti narkota yang diamankan dari para tersangka, Rabu (6/11/2024). Foto: Humas BNNP Jatim

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) meringkus 10 tersangka pengedar narkoba sejak September hingga Oktober 2024. Petugas mengamankan barang bukti total 11 kilogram sabu-sabu dan 372 butri ekstasi dari para tersangka.

Brigjen Pol Awang Joko Rumitro Kepala BNNP Jatim menyatakan, 10 tersangka terindikasi berasal dari jaringan narkotita Malaysia. Mereka diringkus berdasarkan empat kasus berbeda.

Salah satu barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditelurusi peredarannya berasal dari Malaysia dengan berat delapan kilogram.

“Perjalanan barang bukti delapan kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke Pontianak, kemudian ke Semarang, ke Surabaya dan ketangkap di Madura,” kata Awang, Rabu (6/11/2024).

Selain itu juga ada sabu-sabu dua kilogram yang diterbangkan langsung dari Malayisa ke Surabaya. Petugas BNN pun langsung meringkus tersangka di Bandara Juanda.

“Barang bukti dua kilogram sabu-sabu berasal dari Malaysia langsung terbang ke Bandara Juanda,” jelasnya.

Awang berkomitmen, memberantas tindak pidana narkotika di Jatim. Hal ini, sesuai dengan perintah Prabowo Subianto Presiden RI.

“Pada kesempatan ini saya sudah berkomitmen dengan dan pak Dirnarkoba (Polda Jatim) akan memburu para tersangka yang belum kita tangkap tersebut,” jelasnya.

Kepala BNNP Jatim itu menyatakan komitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Saat ini terdapat sejumlah daerah yang dipantau petugas terutama di Pulau Madura, yakni di Sukobanah, Sampang dan Parseh, Socah, Bangkalan.

“Wilayah ini menjadi perhatian kita semua, termasuk perintah BNN RI, termasuk perintah Kabareskim Polri untik menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 6 November 2024
29o
Kurs