Jumat, 22 November 2024

BNN Masih Selidiki Pemilik 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Brigjen Pol. Ruddi Setiawan Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI saat memberikan keterangan terkait dengan temuan ladang ganja di Aceh Besar, Rabu (6/3/2024). Foto: Antara

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI masih menyelidiki pemilik dan penanam empat hektare ladang ganja yang baru ditemukan di tiga titik, dari dua kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.

“Saat ini masih kami melakukan penyelidikan siapa pemilik lahan ganja empat hektare itu dari dua TKP di Indrapuri dan Lamteuba ini,” kata Brigjen Pol. Ruddi Setiawan Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI di Aceh Besar, Rabu (6/3/2024) dikutip Antara.

Sebelumnya, BNN RI memusnahkan seluas empat hektare ladang ganja dari tiga titik berbeda di Kabupaten Aceh Besar dengan total 20.000 batang dan berat tujuh ton.

Tiga lokasi pemusnahan tersebut, yakni dua hektare dari dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen berada di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, sisa 5.000 batang. Seluas dua hektare lagi di Desa Meurah, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum. Di sana terdapat 15.000 pohon ganja siap panen.

Ruddi menuturkan bahwa penemuan lahan ganja ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan pengiriman ganja dari Aceh-Lampung. BNN lantas melakukan penyelidikan, kemudian menangkap seorang tersangka berinisial RZ.

“Penangkapan RZ dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg pada hari Sabtu (2/3) di Aceh Besar,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, BNN RI bersama Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) lalu melakukan monitoring lahan tanaman ganja di Aceh Besar.

“Berdasarkan hasil monitoring yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan, ditemukan tiga titik di dua lokasi lahan ganja di Aceh Besar ini,” katanya.

Dari tempat penyelidikan terhadap tersangka, kata Ruddi, ditemukan adanya gudang penyimpan ganja di Indrapuri yang diduga milik tersangka RZ.

“Tersangka RZ adalah pemilik gudang. Akan tetapi, kami masih kembangkan pelaku ini dan kami selidiki siapa pemilik dan siapa yang menanam ganja ini,” ujar Ruddi.

Apa yang dilakukan BNN hari ini, menurut dia, merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“BNN berharap masyarakat makin peduli terhadap aturan UU di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman, dan peredaran gelap ganja untuk mewujudkan Indonesia bersinar (bersih narkoba),” pungkas Ruddi Setiawan. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs