Rabu, 18 Desember 2024

BI Hormati Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR oleh KPK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia (tengah) waktu menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, di Jakarta. Foto: Dok Antara

Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI, sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK. Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini, baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” kata Perry dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Desember 2024, di Jakarta, Rabu (18/12/2024) dilansir Antara.

Ia membenarkan bahwa BI menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI pada, Senin (16/12/2024) malam lalu. Kedatangan KPK tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

“Dalam kedatangan tersebut, KPK, informasi yang kami terima itu, membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR,” ujar Perry.

Dia menyampaikan, CSR BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di BI, antara lain harus memenuhi persyaratan bahwa CSR-nya diberikan kepada yayasan yang sah.

Syarat selanjutnya, yaitu ada program kerja yang konkret serta diikuti dengan pengecekan dan laporan pertanggungjawaban oleh yayasan terkait. Perry mengatakan, hal itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan.

Ia menekankan bahwa Dewan Gubernur setiap tahun hanya membuat alokasi secara garis besar melalui tiga pilar atau tiga bidang program, salah satunya bidang pendidikan, khususnya melalui beasiswa. Setiap tahun, BI memberikan tambahan beasiswa kurang lebih sebanyak 11 ribu beasiswa.

Bidang lain dalam CSR BI, yaitu bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti melalui UMKM dan lainnya, serta bidang untuk ibadah sosial.

“Alokasi besarnya itu diajukan oleh satuan kerja. Kemudian diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur secara tahunan, alokasi besarnya. Sementara pelaksanaannya adalah di satuan kerja dengan prosedur dan ketentuan yang tadi, yaitu yayasan yang sah, punya program yang konkret, dan ada pengecekan serta pertanggungjawaban,” kata Perry menjelaskan.

Terkait dengan apakah kasus tersebut berpengaruh terhadap kondisi pasar, Perry mengatakan bahwa segala berita tentunya akan berpengaruh pada kondisi pasar termasuk nilai tukar rupiah.

“Oleh sebab itu, Bank Indonesia tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar. Yang sudah kami sampaikan, melalui intervensi, melalui pembelian SBN dari pasar sekunder maupun langkah-langkah lain termasuk SRBI,” tutup Perry.(ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Rabu, 18 Desember 2024
27o
Kurs