Jemaah haji Indonesia yang belanja pelbagai kebutuhan sehari-hari di Arab Saudi, harus memahami adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 15 persen.
Jumlah tersebut ditambahkan di luar harga yang tertera di setiap label harga barang atau layanan jasa.
Dengan tambahan tarif PPN itu, jika jemaah haji Indonesia berbelanja senilai Rp 1 juta, harus menyiapkan uang tambahan untuk pajak senilai Rp150 ribu.
Sebelumnya tarif PPN sebenarnya hanya 5 persen. Namun, Pemerintah Arab Saudi menaikkan tarif PPN pada 1 Juli 2020 sebagai dampak dari Covid-19 yang menyebabkan pendapatan negara mengalami penurunan.
Perlu diketahui, Arab Saudi merupakan negara yang pendapatan negaranya didominasi oleh ekspor minyak.
Ketika pandemi Covid-19, harga minyak dunia anjlok akibat permintaan yang turun dikarenakan terjadinya lockdown di berbagai tempat.
Selain pajak yang lebih tinggi, jemaah haji Indonesia juga perlu memahami bahwa harga beberapa barang di Arab Saudi juga lebih mahal dibandingkan dengan di Indonesia.
Sebagai pembanding, jika sebuah camilan di Indonesia seharga Rp1.000, harga di Madinah maupun Makkah bisa menembus satu riyal, atau sekira Rp4.500.
Selain itu, jemaah haji di Tanah Suci juga bisa berbelanja ke berbagai kedai milik mukimin, atau warga Indonesia yang sudah lama bermukim di Makkah. Ada banyak makanan yang dijajakan, mulai dari bakso, mie ayam, hingga es cendol. (saf/ham)