Jumat, 22 November 2024

Beraksi di Tiga Kota, Maling Spesialis TV Hotel Ditangkap Polisi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Polsek Genteng Surabaya menangkap dua pencuri spesialis televisi hotel antarkota. Foto: Humas Polsek Genteng

Polisi berhasil menangkap dua pencuri spesialis televisi hotel antarkota, keduanya berinisial TGH (20) warga Jalan Jagir Sidomukti Surabaya dan AD (20) warga Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng. TGH berperan melepas baut yang menempel pada bracket TV dan dinding. Sedangkan AD menopang TV ketika baut dilepaskan.

Untuk mengelabuhi petugas hotel, televisi hasil curian dimasukan ke dalam tas laundry berukuran besar. Kemudian mereka membawa tas itu keluar pada saat check out.

“Barang hasil curian kemudian dijual secara online dengan harga berkisar Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Kompol Bayu Halim Nugroho Kapolsek Genteng dalam keterangan resminya, Senin (8/7/2024).

Dari tangan kedua pelaku, Polsek Genteng berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga obeng dan satu unit televisi LED ukuran 22 inch Warna hitam.

Pelaku mengakui telah beraksi di empat TKP sejak Mei 2024. Dua di antaranya di Surabaya, dan dua lainnya di Malang dan Sidoarjo.

Selain itu, para pelaku juga terlibat dalam beberapa kasus penggelapan sepeda motor di Surabaya, Kediri, dan Magetan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Bayu. (saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs