Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) meyakini bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen menjadi 12 persen tidak akan berpengaruh pada penerimaan zakat.
“Dugaan saya, bangsa Indonesia tidak terpengaruh pada kondisi-kondisi itu. Bangsa Indonesia punya kekuatan di bidang keagamaan,” ujar Noor Achmad Ketua Baznas RI di Bandung, Rabu (18/12/2024) dilansir Antara.
Noor mengatakan, berdasarkan pengalaman saat Covid-19 melanda Indonesia, awalnya pengumpulan zakat dikhawatirkan akan berkurang. Namun, pandemi justru membuat penerimaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bertambah.
Berkaca pada pengalaman itu, Noor optimistis adanya kebijakan dari pemerintah tersebut tidak akan mengurangi keshalehan sosial masyarakat Indonesia dalam berzakat.
“Ada sesuatu yang luar biasa mereka (masyarakat) tidak terganggu apapun, karena zakat, infak, dan sedekah adalah amal keagamaan yang tidak terganggu,” katanya.
Begitu pula dengan potensi menurunnya angka kelas menengah akibat berbagai faktor. Ia yakin hal tersebut tidak akan mempengaruhi masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.
“Orang mengatakan kelas menengah turun dan dikhawatirkan perolehan ZIS akan turun. Kami merasa ada problem semacam itu, tapi kami tidak pernah terganggu dengan hal semacam itu,” kata Noor.
Sebelumnya, Baznas RI menargetkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) hingga akhir 2024 sebesar Rp41 triliun yang berasal dari Baznas wilayah dan lembaga amil zakat (LAZ).
Noor Achmad mengatakan saat ini Baznas baru mengumpulkan sekitar Rp30 triliun. Angka tersebut diprediksi semakin bertambah mengingat Baznas masih menunggu laporan dari pengelola zakat wilayah dan LAZ.
“Pengumpulan secara nasional itu dari seluruh daerah hingga kini Rp30 triliun. Target kami Rp41 triliun, tapi baru lapor ke kami Rp31 triliun, dan sampai sekarang laporan masih berjalan. Mungkin awal tahun 2025 sudah terkumpul semua laporannya,” ujar Noor Achmad. (ant/bil/ipg)