Kamis, 24 Oktober 2024

Batal Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara Atas Pembunuhan DSA

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak mantan anggota DPR RI terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti (DSA) usai divonis bebas oleh Majelis Hakim di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (DSA) dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.

Alfika Risma adik almarhumah Dini Sera Afrianti (DSA) tak kuasa membendung air matanya saat meminta Komisi III memperjuangkan keadilan untuk kakaknya setelah vonis bebas kepada Ronald Tannur Terdakwa dugaan penganiayaan yang menyebabkan kakaknya (Dini) meninggal. Foto: Dok Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Melansir Antara, putusan itu diputus oleh Soesilo Ketua Majelis serta Ainal Mardhiah Anggota Majelis 1 dan Sutarjo Anggota Majelis 2, dengan Yustisiana sebagai Panitera Pengganti pada Selasa (22/10/2024) kemarin. Saat ini, status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Sebelumnya pada 24 Juli lalu, Ronald Tannur yang merupakan putra dari Edward Tannur anggota DPR nonaktif divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Atas vonis tersebut, pada 25 Juli, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi. Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera, pada 29 Juni, melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kemudian, 26 Agustus lalu, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Terbaru, Rabu hari ini, Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut di Jawa Timur (Jatim), yang juga dikonfirmasi oleh Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim.

“Yang (menangani kasus) Ronald Tannur pasti sudah tahu semua teman-teman,” katanya saat konferensi pers di tengah pemeriksaan ketiga tersangka berlangsung di Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur. “Iya, terkait itu,” kata Harli. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Kamis, 24 Oktober 2024
28o
Kurs