Sabtu, 23 November 2024

Bartender Jadi Tersangka karena Campur Metanol ke Miras dalam Kasus Meninggalnya Tiga Musisi Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya waktu jumpa pers penetapan tersangka dalam kasus meninggalnya tiga musisi Surabaya, Juma (5/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polisi menetapkan Arnold Zadrach Sitaniya (AZS) bartender sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya tiga musisi Surabaya, usai minuman-minuman keras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, pada 22 Desember 2023 lalu.

Pria berusia 27 tahun itu diduga membagikan barang atau zat mematikan di dalam campuran minuman keras, yang diketahuinya membahayakan nyawa orang lain hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kombes Pol. Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya menyatakan, bahwa AZS menjual minuman beralkohol Sky Vodka 12 botol dan Bacardi sebanyak 12 botol kepada korban WAR dan IP, dengan cara under table atau tidak tercatat di kasir.

“Terhadap minuman tersebut bartender menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam carafe atau teko ukuran 750 ml,” ujar Pasma waktu jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).

Dari informasi yang dihimpun suarasurabaya.net, pada malam itu salah seorang korban meminta bartender supaya membuat minuman lebih strong atau kuat. Sehingga AZR menambahkan zat cair yang ia anggap sebagai Etanol, padahal itu Metanol

Pasma menyebut, komposisi pada carafe ke satu sampai ke empat dicampur Methanol sebanyak 100 mililiter, Bacardi 376 mililiter, dan Cranberry Juice 375 mililiter.

Lalu pada carafe ke lima sampai enam ditambah Metanol sebanyak 100 mililiter, Sky Vodka 375 mililiter, dan Cranberry Juice 200 mililiter.

Kemudian di carafe ke tujuh sampai sembilan dicampurkan Metanol 200 ml, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 ml, serta Cranberry Juice 200 mililiter.

Temuan komposisi dalam campuran miras itu diungkap polisi selama melakukan penyelidikan sejak 30 Desember 2023. Dan pihak kepolisian telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Kami telah mengantongi keterangan dari saksi-saksi, keterangan ahil dari Labfot Polda Jatim serta kedokteran forensik, lalu bukti surat autopsi, surat pesanan barang, dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV,” ujarnya.

Dari keterangan saksi dan barang bukti itu polisi akhirnya menaikkan status AZS sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa orang lain, yang mengakibatkan orang meninggal.

Pasma menyebut perkara ini sesuai dengan Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP. “Tersangka terancam hukuman penjara, paling lama 20 tahun,” tandas Pasma.

Sebagai informasi dalam kasus ini terdapat korban inisial WAR, RG, dan IG yang meninggal dunia. Selain itu ada korban inisial MO yang sempat mengalami kritis selama berhari-hari. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs