Jumat, 15 November 2024

Bareskrim Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar Terkait Judi Online

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Foto: Antara

Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi daring Slot8278 pada Jumat (8/11/2024).

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya tegas Bareskrim dalam memberantas aktivitas perjudian daring yang telah menjebak banyak masyarakat sebagai korban.

“Penyitaan aset ini diharapkan dapat menghambat pertumbuhan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal,” ujar Himawan dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (9/11/2024) seperti dilaporkan Antara.

Dalam waktu dekat, penyidik siber Bareksrim Polri akan melacak aset lain yang mungkin tersebar di berbagai akun dan penyedia layaan pembayaran terkait Slot8278.

Himawan juga menyebut bahwa penyitaan aset ini merupakan pencapaian besar dalam upaya pemberantasan judi daring (online).

Hal ini merupakan tindak lanjut pengungkapan perjudian daring terhadap laman slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (warga negara asing), HAJ, CAS, dan EL, serta menyita aset sejumlah Rp70,1 miliar.

Penyitaan aset kali ini, kata dia, dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian daring laman Slot8278, yang dikenal sebagai salah satu situs judi daring jaringan internasional yang dikendalikan warga negara China.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs itu.

Ia menuturkan aset Rp13,8 miliar yang disita dari tersangka FH dan AF, yang merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran, digunakan untuk memfasilitasi operasional laman judi daring Slot8278.

“Kedua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Himawan menegaskan Bareskrim akan meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap judi daring sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Astacita ke-7 yang dicanangkan Prabowo Subianto Presiden dan Gibran Rakabuming Rakat Wakil Presiden terkait pemberantasan perjudian.

Misi Astacita ke-7 berbunyi, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Korupsi dan narkoba perlu dicegah dan ditanggulangi dengan kebijakan yang kuat dan konsisten. Oleh sebab itu, pemerintahan Prabowo-Gibran bertekad untuk melakukan reformasi sistem politik, hukum, dan birokrasi. (ant/vin/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 15 November 2024
30o
Kurs