Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memulangkan seorang pria berinisial HS (40), yang menjadi tersangka dalam kasus judi online melalui situs W88. HS ditangkap oleh otoritas keamanan di Filipina sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Melansir Antara, tersangka HS, yang merupakan warga negara Indonesia, tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pukul 11.30 WIB, setelah melakukan perjalanan dari Bataan, Filipina.
Dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang pada Jumat dini hari, Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta, Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan HS oleh pihak keamanan Filipina terjadi pada 31 Oktober 2024.
“HS merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tujuh tersangka yang sebelumnya telah diamankan di wilayah Batam,” ujar Jeffri
Jeffri menambahkan, kasus ini pertama kali terungkap pada Mei 2024. Setelah itu, tim penyidik terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil memulangkan HS, yang sebelumnya berstatus sebagai buronan.
“Bareskrim Polri menjemput buronan atas nama HS alias Ahan. Sebelumnya, kami telah mengungkap kasus situs perjudian online W88 pada bulan Mei dan menangkap tujuh tersangka yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam,” pungkasnya.
Ia mengungkapkan peran HS ini merupakan sebagai manajer regional khusus Indonesia sebagai penerima rekening deposit dan withdraw atau penarikan biaya pada situs W88.
“Website W88 ini perputaran uang selama tiga bulan. Pada saat kita melakukan penangkapan kasus, satu triliun rupiah,” ungkapnya.
Dalam hal ini, pihaknya akan menyampaikan secara rinci dan terang terkait hasil proses penyelidikan serta penyidikan tim Bareskrim Polri.
“Ke depan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri dan mungkin dalam beberapa waktu dekat ini kita akan melaksanakan press release kembali. Terima kasih atas perhatian rekan-rekan,” kata dia.
Diketahui, pada bulan Juni lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri merilis pengungkapan tiga situs judi online, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra, dengan menangkap 18 tersangka. Diperkirakan perputaran uang dari ketiga situs tersebut mencapai Rp1,041 triliun.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji Dirtipidsiber Bareskrim Polri mengatakan tiga situs judi yang diungkap tersebut bisa diakses di negara-negara lain dan juga Indonesia, sehingga berhubungan dengan beberapa negara.
Kegiatan perjudian pada situs 1XBET dan W88 diawali dari pendaftaran deposit para pemain member yang dilakukan didasarkan situs yang tertampil yang bisa diakses oleh masyarakat. Kemudian, setelah dilakukan deposit maka dilakukan pengiriman ke negara luar negeri. (ant/nis/ham/ipg)