Jumat, 1 November 2024

Bareskrim Polri Amankan 1,07 Ton Sabu Jaringan Internasional Hasil Joint Operation

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Komjen Pol Wahyu Widada Kabareskrim Polri dalam konferensi pers, Jumat (1/11/2024). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri amankan 1,07 ton Sabtu dari jaringan narkoba internasional hasil kerja sama operasi (Joint Operation) dengan Bea Cukai, BNN, PPATK dan Kejaksaan Agung.

Hal ini disampaikan Komjen Pol Wahyu Widada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri dalam konferensi pers, Jumat (1/11/2024). Kata Wahyu, selain sabu 1,07 Ton, juga diamankan Ganja 1,1 Ton, dan Ekstacy 357.731 Butir.

“Barang bukti ini hasil dari pengungkapan 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September-Oktober 2024. Selain itu juga ditangkap 136 tersangka,” ujar Wahyu di kantor Bareskrim Polri.

Barang bukti sabu-sabu dengan total lebih satu ton dipamerkan dalam konferensi pers, Jumat (1/11/2024). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Dia menjelaskan, ada tiga jaringan narkoba internasional yang diungkap dalam operasi ini. Masing-masing yakni jaringan FP yang wilayah operasinya di14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Kemudian jaringan HS yang wilayah operasinya di lima provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali. Dan ketiga adalah jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS, dan TM, yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.

Dengan diamankannya barang bukti ini, kata Kabareskrim, sama dengan menyelamatkan lebih dari 6 juta jiwa. “Jadi apabila barang tersebut beredar di masyarakat, maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa,” imbuhnya.

Wahyu menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan juga Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(faz/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
28o
Kurs