Jumat, 22 November 2024

Bareskrim Gerebek Vila Diduga Pabrik Narkoba di Bali dan Tangkap 3 WNA

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Foto ilustrasi garis polisi (police line) di tempat kejadian perkara (TKP) kejahatan. Foto: Antara

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, yang diduga menjadi pabrik memproduksi narkoba jenis ganja dan ekstasi.

Brigjen Pol. Mukti Juharsa Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri di Jakarta, Sabtu (4/5/2024), membenarkan penangkapan dan penggerebekan tersebut. “Iya benar,” kata Mukti.

Namun, Mukti belum merinci dari mana asal ketiga WNA tersebut, termasuk waktu penangkapan dan penggerebekan, karena masih dalam pengembangan penyidikan.

“Nanti kalau sudah lengkapnya tunggu rilis,” katanya seperti dilaporkan Antara.

Dari foto yang beredar di kalangan jurnalis, Mukti hadir langsung di lokasi penggerebekan.

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali membenarkan penggerebekan dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.

Dia mengatakan setelah dikonfirmasi kepada Direktur Narkoba Polda Bali dan Polres Badung, penyidik masih menguji barang bukti yang diamankan untuk memastikan bahwa barang yang disita tersebut mengandung sediaan narkotika.

Informasi yang dihimpun ada warga negara asing atau WNA yang diamankan bersama barang bukti narkoba dalam penggerebekan tersebut.

Jansen menyatakan, bakal memberikan informasi lengkap setelah hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti sudah dikeluarkan. Begitu pula dengan identitas dari terduga pelaku.

“Masih didalami termasuk barang bukti, kita sedang lakukan pemeriksaan di laboratorium biar enggak salah. Yang diamankan pokoknya masih dalam penyelidikan,” kata mantan Kapolresta Denpasar itu.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs