Jumat, 22 November 2024

BAKN DPR: PNBP Belum Optimal Karena Keterlambatan Setor dan Belum Punya Dasar Hukum

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Petugas menghitung pecahan uang dolar AS di antara tumpukan lembaran rupiah di Kantor Pusat Bank Mandiri, Kamis (28/6/2018). Foto: Antara.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) punya peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Tapi, salah satu sumber penerimaan tersebut sampai sekarang masih belum optimal secara pemasukan kepada negara.

Anis Byarwati Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengatakan, hal itu terjadi karena ada permasalahan berulang. Salah satunya, keterlambatan PNBP yang belum disetor kepada kas negara.

“Kalau melihat yang disampaikan oleh BPK RI, permasalahan yang berulang dari PNBP kenapa penerimaannya tidak optimal? Ternyata memang ada beberapa. Tapi, yang digarisbawahi oleh BPK yaitu PNBP yang terlambat atau belum disetor ke kas negara,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Selain itu, lanjut Anis, terdapat PNBP yang kurang atau belum dipungut dan penggunaan langsung baik atas pungutan yang telat maupun yang belum memiliki dasar hukum.

Supaya permasalahan tersebut bisa segera selesai, dia mendorong Pemerintah lebih tegas dalam menerapkan regulasi. Sehingga, tiap kementerian/lembaga yang memiliki kewajiban berkontribusi terhadap PNBP tidak lagi mengalami keterlambatan setor.

“Artinya, yang wajib bayar itu mesti didorong untuk bayar. Kalau mau ambil gampangnya, yang wajib bayar mesti didorong untuk segera bayar supaya bisa memenuhi pundi-pundi penerimaan negara,” tegas Politisi Fraksi PKS itu.

Sekadar informasi, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara nasional tahun anggaran 2023 mencapai Rp605,9 triliun.

Jumlah tersebut sekitar 137,3 persen dari APBN 2023, atau 117,5 persen dari Perpres 75/2023, atau tumbuh 1,7 persen dibandingkan realisasi tahun 2022.

Pertumbuhan tersebut dipengaruhi peningkatan Pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, yang berasal dari dividen BUMN dan penerimaan SDA 3 Non Migas.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs