Jumat, 22 November 2024

Bahlil Segera Terbitkan IUP Pengelolaan Batu Bara untuk PBNU

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Bahlil Lahadalia Menteri Investasi/Kepala BKPM. Foto: Antara

Bahlil Lahadilia Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.

“Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Jokowi Presiden, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/6/2024) dilansir Antara.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken.

“Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai, Itu janji saya,” katanya.

Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU dikarenakan dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut, karena sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.

“Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” kata dia.

Untuk diketahui, Joko Widodo Presiden pada, Kamis (30/5/2024), telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Sebelumnya Siti Nurbaya Bakar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.

Menurut dia pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs