Jumat, 22 November 2024

Bahlil Menteri Investasi Sebut Izin Kelola Tambang Oleh Ormas Masih Perlu Disosialisasi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Bahlil Lahadalia Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Antara

Bahlil Lahadilia Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan kebijakan pemerintah yang memberi peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) mengelola usaha pertambangan masih terus disosialisasikan.

Bahlil mengatakan, sosialisasi masih dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Saya katakan, bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangani, ini barang baru, dan saya baru mensosialisasikan, dan setelah itu kami akan mencoba mengomunikasikan,” katanya dilansir dari Antara, Senin (10/6/2024).

Sosialisasi terkait ketentuan tersebut, kata Bahlil, disampaikan melalui konferensi pers secara berkala, pertemuan dengan kelompok ormas, hingga pelibatan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ormas keagamaan dengan syarat yang juga tidak gampang.

“Dia harus punya badan usaha, dia juga Izin Usaha Pertambangannya tidak bisa dipindahtangankan, dan badan usaha itu sebagiannya harus milik koperasi, supaya izinnya yang kami berikan itu tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Bahlil meyakini bahwa kebijakan tersebut punya tujuan baik, meskipun pemerintah tidak akan memaksa ormas yang tidak tertarik atas tawaran mengelola tambang.

“Nanti kami lihat, kalau memang katakanlah setelah tahu isinya, tujuannya, dan mau menerima untuk menerima, ya Alhamdulillah. Kalau nggak, kami juga nggak boleh memaksa,” katanya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs