Jumat, 22 November 2024

Bahlil ke Bareskrim Adukan Pencatutan Nama Terkait Izin Tambang

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Bahlil Lahadalia Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Foto: Antara

Bahlil Lahadalia Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pencatutan nama dirinya terkait izin tambang yang diberitakan oleh Majalah Tempo.

“Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP,” kata Bahlil di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Bahlil menekankan pihaknya bukan melaporkan Tempo ke polisi, tapi pihak-pihak yang disebut dalam laporan Tempo yang diduga mencatut nama dirinya.

Menurut dia, terkait pemberitaan Tempo sudah diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers. Di mana Tempo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.

Dewan Pers meminta Tempo melayangkan surat permohonan maaf dan melayani hak jawab Bahlil lantaran pemberitaan soal izin tambang yang mengaitkan Bahlil tidak sesuai fakta.

“Kemarin, dari Dewan Pers sudah menjatuhkan hukuman (dikoreksi) memberikan rekomendasi kepada Tempo untuk meminta maaf dan memberikan hak jawab karena melanggar Pasal 1,” ujarnya.

Usai mengadukan Tempo ke Dewan Pers, Bahlil ke Bareskrim Polri meminta polisi untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga mencatut namanya. Bahlil mengaku merasa dirugikan nama baiknya dengan adanya pemberitaan tersebut.

“Jadi, saya minta untuk dilakukan proses secara hukum. Transparan saja, jadi sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan saya dalam proaktif untuk melakukan proses apa yang diberitakan kemarin di Tempo,” katanya.

“Tapi, saya tidak mengadu Tempo-nya ya, tidak. Saya mengadu adalah orang-orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu,” ujar Bahlil menambahkan.

Dia juga menyampaikan bahwa laporan ke Bareskrim Polri ini sekaligus untuk meluruskan informasi yang diberitakan oleh Tempo yang dinyatakan tidak sesuai fakta.

“Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini,” ucapnya.

Dalam laporan Tempo tersebut, kata dia, disebut ada orang dalam, orang dekat. Maka dari itu, ia meminta orang-orang tersebut dimintai keterangannya.

Bahlil mengaku, tidak tau siapa orang dalam dan orang dekat yang dimaksudkan dalam berita Tempo tersebut.

Namun, dirinya memastikan orang dekat dan orang dalam yang dimaksudkan itu bukanlah dari pihaknya.

“Tapi saya yakin ini belum tentu orang dari dalam saya, karena saya punya keyakinan bahwa tidak boleh kita negative thinking kepada orang, kita tidak boleh suudzon. Ya biar saya proses hukum berproses,” tuturnya.

Bahlil menambahkan kedatangannya ke Bareskrim sebagai bentuk keseriusan memroses pihak-pihak yang mencatut namanya sekaligus meluruskan informasi yang salah.

“Saya kan merasa dirugikan kan. Kalau saya tidak melapor nanti wartawan pikir benar informasi Tempo,” kata Bahli.

Semua berawal ketika Dewan Pers menerima aduan pihak Bahlil tanggal 5 Maret lalu soal serangkaian berita di Majalah Tempo dalam laporan utama yang berjudul “Main Upeti Izin Tambang” yang terbit pada edisi 4-10 Maret 2024.

Tidak cukup sampai di situ, Bahlil selaku pihak pengadu juga mengadukan Podcast “Bocor Alus” milik Tempo karena membahas soal berita serupa yakni “Dugaan Permintaan Izin Tambang Menteri Bahlil Lahadalia” yang dianggap menayangkan berita tidak benar.

Atas aduan tersebut, Dewan Pers pun menggelar klarifikasi yang dihadiri oleh ke dua pihak yakni Bahlil yang diwakili Staf Khusus Menteri Investasi, Tina Talisa dan pihak Tempo.

Pertemuan itu pun terjadi pada Rabu (13/3/2024) dan Kamis (14/3/2024) lalu. Berdasarkan pertemuan tersebut, Dewan Pers pun menyatakan bahwa Tempo harus melayani hak Jawab kepada Bahlil disertai permintaan maaf kepada masyarakat. Dalam surat tersebut Tempo terbukti melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.

Di dalam surat tersebut juga dijelaskan jika Tempo tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda senilai Rp500.000.000 dan keputusan ini pun bersifat final dan mengikat secara etik.

Bahlil pun merespon sikap Dewan Pers tersebut atas laporan yang telah dia layangkan itu.

Sementara itu siaran pers yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (19/3/2024), Dewan Pers menerbitkan keputusan Nomor 7/PPR-DP/III/2024 tentang pengaduan Menteri Investasi Bahli Lahadalia atas laporan utama “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” di majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024. Dewan Pers menilai secara prosedural liputan tersebut tak melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers memutuskan Tempo wajib memuat hak jawab Menteri Bahlil atas pelbagai informasi yang terdapat dalam liputan tersebut.

“Kami siap memberikan ruang hak jawab Menteri Bahlil secara proporsional seperti putusan Dewan Pers,” kata Setri Yasra Pemimpin Redaksi Tempo, Senin (18/3/2024).

Liputan Tempo menyorot kebijakan pencabutan izin usaha pertambangan oleh Menteri Bahlil sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Selain kewenangan mencabut izin, Menteri Bahlil juga berwenang menghidupkan kembali IUP dengan syarat tertentu.

Kepada Tempo, para pengusaha mengaku diminta uang atau saham oleh Menteri Bahlil dan orang-orang dekatnya jika ingin izin tersebut dihidupkan kembali. Ada sebelas narasumber yang memberikan informasi kepada Tempo dan telah dicek akurasinya. Dewan Pers menilai Tempo telah melakukan uji informasi atas pengakuan-pengakuan tersebut.

Rekomendasi hak jawab diminta Dewan Pers karena Menteri Bahlil tak memberikan ruang klarifikasi sebelum liputan tersebut terbit. Ia mengabaikan tujuh upaya Tempo meminta konfirmasi dan jawaban atas seluruh informasi dalam liputan itu, melalui surat ke kantor dan rumah dinasnya, dua kali mencegatnya seusai debat calon presiden, lewat staf khususnya, dan melalui seorang politikus senior.

“Permintaan wawancara sudah kami ajukan sejak pada 15 Januari hingga akhir Februari 2024,” kata Setri. Pada 29 Februari 2024, Bahlil baru memberikan pernyataan di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Pernyataan itu pun sudah dimasukkan dalam tulisan di Majalah Tempo.

Karena itu, dalam putusannya, Dewan Pers meminta Menteri Bahlil, sebagai pejabat publik, lebih terbuka kepada pers ketika diminta penjelasan atau konfirmasi atas sebuah informasi. “Agar tercipta keberimbangan, keakuratan dalam pemberitaan dan terhindar dari penghakiman,” demikian tertulis dalam PPR Dewan Pers.

Menurut Dewan Pers penyembunyian identitas narasumber dalam liputan tersebut telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers menilai keterangan pada sampul edisi tersebut tidak akurat karena menyebut Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin nikel. Padahal, khusus tambang nikel, hingga Januari lalu hanya berjumlah 109 izin. Dewan Pers merekomendasikan Tempo memuat hak jawab disertai permintaan maaf kepada Menteri Bahlil dan pembaca atas kekeliruan dalam kalimat tersebut.

Setri Yasra mengatakan siap memberikan ralat atas keterangan di bawah judul sampul tersebut. Sebab, kata dia, dari keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dari 2.078 izin yang dicabut Menteri Bahlil, sebanyak 1.749 berupa izin pertambangan mineral.

Selain mengadukan majalah Tempo, Menteri Bahlil juga mengadukan siniar Bocor Alus Politik yang membahas topik yang sama. Bocor Alus merupakan siniar jurnalistik Tempo yang tayang di YouTube setiap Sabtu dan menjadi pengantar topik liputan majalah Tempo yang terbit setiap Ahad. Atas tayangan Bocor Alus Politik, Dewan Pers menyatakan memenuhi kewajiban etik dengan menayangkan upaya konfirmasi berupa teks dalam tayangan tersebut. (ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs