Ayah tiri pelaku pemerkosaan terhadap R (15 tahun) anak sambungnya di kamar kos kawasan Lakarsantri, Surabaya diringkus polisi. Tersangka inisial M (61 tahun) itu mengaku melakukan aksi bejatnya sejak Oktober 2023 sebanyak 12 kali.
AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, tersangka lebih dulu diamankan pihak keluarga korban. Lalu polisi menjemputnya di kawasan Jalan Arief Rahman Hakim, Surabaya sekitar tiga hari lalu.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejatnya kepada anak tirinya itu karena sudah lama tidak dilayani oleh sang istri.
“Pelaku tega melakukan hal tersebut dikarenakan istrinya sudah lama tidak melayani pelaku,” ujar Hendro dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).
Hendro menyatakan, tersangka melakukan aksinya saat tengah malam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Pelaku mematikan lampu kamar. Menindih tubuh korban. Memasukkan kelaminnya,” imbuh Hendro.
Ayah tiri korban itu terakhir kali melakukan perbuatannya pada Desember 2023 lalu. Selama melakukan aksinya, tersangka kerap membujuk rayu korban dengan cara memberikan uang.
“Sementara dalam aksinya, pelaku ini membujuk korban dengan iming- iming uang,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anak di bawah umur inisial R (15 tahun) asal Lakarsantri, Surabaya diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya. Kasus itu dilaporkan sudah terjadi sejak Oktober 2023 silam.
Warta Boni kuasa hukum ibu korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani menyatakan, kasus ini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Boni menyebut kondisi psikologis korban sampai saat ini mengalami ketakutan ketika melihat ayah tirinya. Namun korban bisa menjelaskan peristiwa yang menimpanya secara jelas.
“Diduga terjadi sekitar empat bulan lalu, di Lakarsanti. (Kejadinnya) Di tempat tinggal kos, kebetulan tinggal di situ. Ini korbannya anak sambung (dari pelaku),” ujar Boni kepada suarasurabaya.net, Senin (5/2/2024). (wld/bil/ipg)