Seorang ayah di Tangerang berinisial RA (36 tahun) tega menjual bayi kandungnya seharga Rp15 juta kepada sepasang suami istri (Pasutri) untuk membeli handphone yang juga dipakai untuk judi online.
“Hasil penjualannya dipakai untuk membeli dua buah handphone, untuk keperluan sehari-hari, dan juga untuk judi online,” kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (7/10/2024) seperti dilansir Antara.
Sementara untuk pasutri inisial HK (32) dan MON (30), kata Ade Ary membeli bayi tersebut motifnya karena ingin punya anak.
“Informasi awal dari penyidik namun masih dikembangkan, pasangan ini beralasan tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah,” katanya.
Kabid Humas Polda Metro itu mengatakan, untuk lebih jelasnya, pengungkapan kasus tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan konferensi pers oleh Polres Metro Tangerang Kota.
“Akan dijelaskan secara rinci oleh Pak Kapolres, kasus ini terungkap berkat kerja sama juga dengan stakeholder (pemangku kepentingan) dari Pemerintah Kota Tangerang,” ucapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang ayah berinisial RA (36) yang tega menjual bayi kandungnya yang baru berusia 11 bulan seharga Rp15 juta, kepada sepasang suami istri yakni HK (32) dan MON (30).
“Ada tiga orang yang kami amankan dalam praktik penjualan bayi, selain RA, juga HK dan MON sebagai pembeli bayi yang dijual tersebut, ” kata Kompol David Yunior Kanitero Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota di Jakarta, Senin.
David menjelaskan kasus tersebut bermula saat pelaku RA melihat sebuah postingan di media sosial (medsos) facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.
“Kemudian, pelaku RA berkomunikasi melalui pesan Whatsapp dan melakukan perjanjian dengan pemilik akun tersebut untuk bertemu di wilayah Tangerang, ” ucapnya.
Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA membawa bayinya yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang, dengan alasan ke tempat saudaranya.
“Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta, ” kata David.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ant/bil/faz)