Jumat, 8 November 2024

Australia Akan Atur Batas Usia 16 Tahun untuk Penggunaan Media Sosial

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Anthony Albanese Perdana Menteri Australia. Foto: Reuters

Anthony Albanese Pemerintahan Perdana Menteri Australia, akan memberlakukan batas usia minimum 16 tahun untuk mengakses media sosial. Langkah ini mengikuti persetujuan rancangan undang-undang oleh Kabinet Nasional, yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.

“Media sosial memiliki dampak negatif bagi anak-anak kita. Saya akan mengambil tindakan untuk menghentikannya,” ungkap Albanese PM dalam pernyataan yang diunggah di situs web resmi kantor perdana menteri Australia, Jumat (8/11/2024).

Dikutip dari Antara, Albanese menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan segala cara untuk melindungi anak-anak dari dampak media sosial yang berpotensi mengganggu kesejahteraan mereka, yang ia sebut sebagai kekhawatiran utama bagi para orang tua di Australia.

“Saya ingin orang tua dan keluarga di Australia tahu bahwa pemerintah mendukung mereka,” ujarnya.

Dalam sidang parlemen dua pekan mendatang, Albenese berencana untuk memperkenalkan undang-undang baru yang menetapkan usia minimum 16 tahun sebagai batas untuk mengakses media sosial.

Isu tersebut, menurut dia, merupakan tantangan nasional yang membutuhkan kepemimpinan nasional, dan menjadi salah satu isu yang ingin diselesaikan oleh pemerintahannya.

Sementara itu, Michelle Rowland MP Menteri Komunikasi Australia mengatakan bahwa penetapan batas usia minimum untuk akses media tersebut ditujukan untuk melindungi kaum muda, tidak untuk menghukum dan mengisolasi mereka.

Rencana penetapan tersebut juga untuk memberi tahu kepada para orang tua bahwa pemerintah Australia berupaya mendukung kesehatan dan kesejahteraan anak-anak mereka melalui keputusan tersebut.

“Keputusan kami untuk menetapkan usia minimum 16 tahun didasarkan pada konsultasi ekstensif dengan para ahli, orang tua, dan kaum muda. Keputusan ini merupakan keseimbangan antara meminimalkan bahaya yang dialami kaum muda selama periode kritis perkembangan,” katanya.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan komponen utama upaya Pemerintah Australia di bidang keamanan daring untuk memungkinkan para pemuda menggunakan internet dengan cara yang lebih aman dan lebih positif.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui konsultasi mendalam dengan para pemuda, orang tua dan pengasuh, akademisi dan pakar perkembangan anak, komunitas, industri, dan organisasi sipil, serta pemerintah negara bagian dan teritorial.

Pemerintah Australia akan memperkenalkan undang-undang tersebut pada sidang Parlemen dua pekan mendatang, dan RUU tersebut akan memberikan tanggung jawab kepada platform media sosial, bukan orang tua atau kaum muda, untuk mengambil langkah-langkah yang wajar guna memastikan perlindungan dasar.

RUU tersebut dibentuk atas dasar upaya Pemerintah Australia untuk menanggulangi bahaya daring bagi kaum muda, termasuk uji coba jaminan usia, penetapan kode aplikasi kencan daring, penetapan sanksi pidana baru untuk deepfake seksual nonkonsensual, dan penggandaan dana dasar untuk Komisioner Keamanan Elektronik. (ant/vin/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 8 November 2024
32o
Kurs