Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur menyatakan dukungan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diinisiasi DPRD Jatim.
Pj Gubernur itu menyebut, raperda ini menjawab kebutuhan Provinsi Jatim terhadap regulasi yang mengatur mengenai KTR, sekaligus amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Serta PP No 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Adhy mengatakan pembahasan Raperda KTR ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jatim.
Sebab data BPS maupun survey beberapa tahun terakhir, menunjukkan jumlah perokok yang semakin bertambah dengan usia perokok yang semakin muda.
“Jumlah perokok semakin bertambah dengan usia perokok yang semakin muda. Sehingga ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa untuk melindungi generasi kita ke depannya,” tegas Adhy, dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Merujuk pada ketentuan pasal 151 ayat (1) Undang-undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 terdapat beberapa tempat yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok.
Antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan.
“Kami mendukung raperda ini agar dilanjutkan pembahasannya, perlu juga agar ditambahkan terkait penanggungjawab di tempat-tempat yang menjadi KTR, supaya melakukan pengawasan internal,” jelasnya.
Pj Gubernur Jatim itu melanjutkan. “Juga yang berkaitan dengan denda uang, agar dapatnya dikurangi, sehingga mampu dilaksanakan dalam penegakannnya,” imbuhnya.
Selain itu, Adhy menyatakan, Pemprov Jatim siap memberikan fasilitasi penunjang keperluan yang dibutuhkan, agar pemberlakuan KTR bisa berjalan dengan maksimal.
“Guna memfasilitasi apa yang diperlukan dalam rangka kawasan tanpa rokok dimaksud, berdasarkan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” tandasnya. (wld/ham/ipg)