Jumat, 22 November 2024

Anggota Polisi Riau Meninggal karena Overdosis Obat Terlarang di Tempat Hiburan Malam

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Brigade Polisi Satu JD, anggota Kepolisian Resor Rokan Hilir, Riau, dilaporkan meninggal dunia karena overdosis obat terlarang yang dikonsumsinya di salah satu tempat hiburan malam.

Komisaris Besar Polisi Edwin Louis Sengka Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau saat dikonfirmasi wartawan di Pekanbaru, Selasa (6/2/2024), membenarkan perihal meninggalnya Briptu JD pada Minggu (4/2/2024), yang berdasarkan hasil autopsi karena konsumsi obat-obatan terlarang yang berlebihan.

“Benar (overdosis), ini setelah kita lakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau,” kata Edwin sepert dilaporkan Antara.

Ia menjelaskan autopsi dilakukan guna memastikan penyebab kematian Briptu JD.

Tim Kedokteran Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Riau memastikan penyebab meninggalnya Briptu JD karena intoksikasi zat methamphetamine yang dikonsumsi kurang dari 72 jam sebelum pemeriksaan.

Selain itu, ditemukan juga luka-luka pada tubuh korban, tetapi luka tersebut tidak signifikan sebagai penyebab kematian. “Ada luka, benar, tapi bukan penyebab dari kematian,” tegasnya.

Pada Minggu (4/2/2024), Briptu JD diketahui pergi ke tempat hiburan malam bersama rekan seniornya berinisial SA dan NP. Di tempat hiburan itu, JD sempat tidak sadarkan diri dan oleh dua seniornya dibawa ke Rumah Sakit Athaya Medika Rokan Hilir, namun nyawanya tidak tertolong.

Sementara kedua seniornya SA dan NP telah diamankan dan dilakukan penempatan khusus di Bidang Propam Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dua seniornya sudah di-patsus (penempatan khusus) sejak awal kasus kami tangani. Setelah kami menerima laporan, hari itu juga seniornya langsung kami amankan dan mereka mengakui semuanya,” tambah Edwin.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs