Sabtu, 23 November 2024

Anggota Komisi V DPR Pertanyakan Isnpeksi Berkala Operator Terkait Amblasnya Jalan Tol Bocimi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kondisi kondisi ruas Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) yang terdampak longsor di kilometer 64.600 di Kabupaten Sukabumi. Foto: Dokumentasi Polres Sukabumi

Sigit Sosiantomo Anggota Komisi V DPR RI menyatajan, amblasnya Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) tidak akan terjadi kalau operator melakukan inspeksi secara berkala di titik-titik rawan.

Peristiwa amblasnya jalan tol di KM 64 tersebut menyebabkan satu mobil terjun bebas ke jurang, Rabu (3/4/2024) malam.

“Operator kan tahu di mana titik-titik yang rawan longsor. Seharusnya, ketika terjadi hujan deras, mereka melakukan inspeksi terhadap keamanan struktur jalan tol yang mereka kelola. Longsor kan tidak terjadi tiba-tiba, pasti ada tanda-tanda seperti ada retakan. Apalagi saat musim hujan seperti ini, seharusnya operator lebih sigap terhadap musibah longsor terutama di jalur tol dengan topografi berbukit dan lereng seperti Tol Bocimi,” ujarnya dalamketerangan tertulis, Sabtu (6/4/2024).

Legislator dari Fraksi PKS itu menduga ada kelalaian pihak operator untuk melakukan inspeksi berkala atas keamanan dan kelaikan sarana jalan tol yang mereka kelola.

Maka dari itu, dia meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian PUPR melakukan evaluasi kelaikan Jalan Tol Bocimi pascaterjadinya longsor, serta meminta operator jalan tol untuk segera melakukan perbaikan dan mitigasi bencana di titik-titik rawan longsor.

Kemudian, Sigit juga mendesak operator jalan tol memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pengguna Jalan Tol Bocimi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, operator jalan tol wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

“Dalam musibah kemarin, ada mobil yang masuk ke dalam longsoran dan satu truk terguling. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Operator wajib memberikan ganti rugi. Apalagi musibah seperti itu sebenarnya bisa dimitigasi kalau inspeksi berkala untuk memastikan keamanan jalan tol dilakukan operator sebagai bagian dari pemeliharaan,” imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 53 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Badan Usaha wajib melakukan pemeliharaan jalan tol meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan peningkatan.

Lalu, di Pasal 54, pemeliharaan jalan tol dilaksanakan menurut ketentuan teknik pemeliharaan jalan tol dan pelaksanaan pemeliharaan jalan tol tidak boleh merugikan pengguna jalan.

Seperti diketahui, Satu unit mobil terperosok dan truk terguling saat Jalan Tol Bocimi Seksi II di kilometer 64 arah Sukabumi amblas, Rabu malam.

Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut. Tapi, tol yang digunakan secara fungsional untuk keperluan mudik Lebaran 2024 itu terpaksa ditutup sementara.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs