Jumat, 22 November 2024

Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Merevisi Pasal Kontroversial di PP 28/2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gedung DPR RI

Netty Prasetiyani Anggota Komisi IX DPR RI mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Di Pasal 103 Ayat (1) dan (4) PP tersebut, mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Menurutnya, PP yang ditandatangani hari Jumat, 26 Juli 2024 itu perlu diperjelas. Sehingga, tidak dianggap membolehkan hubungan seksual anak usia sekolah dan remaja.

“Pada pasal 103 ayat (4) disebutkan dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Kemudian, Netty mempertanyakan adanya penyebutan perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP 28/2024.

“Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab. Apakah mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggung jawab?” imbuh legislator dari Fraksi PKS itu.

Lebih lanjut, Netty mengingatkan pemerintah berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.

“Jangan sampai muncul anggapan PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” katanya.

Maka dari itu, Netty meminta PP tersebut segera direvisi. Sehingga, tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput.

“Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut masyarakat,” tandasnya.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs