Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) Jum’at (19/7/2024) mengeluarkan keputusan yang menegaskan pendudukan Israel di tanah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.
Keputusan pengadilan tertinggi PBB itu merupakan fatwa terbaru status pendudukan Israel atas Palestina.
Jazuli Juwaini Ketua Fraksi PKS DPR RI menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional itu dan menyebut sebagai kemenangan Rakyat Palestina.
Dia meminta PBB konsekuen dengan keputusan tersebut, dan segera mengusir Israel dari wilayah Palestina.
“Kami menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice. Itu menandakan kemanusiaan dunia masih ada dan dunia semakin sadar apa yang dilakukan Israel tidak bisa lagi ditolelir,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/7/2024).
Lebih lanjut, Wakil Presiden Forum Anggota Parlemen Muslim Dunia itu meminta keputusan ICJ tidak berhenti hanya fatwa atau seruan saja tanpa aksi penegakan hukum.
Sebagai lembaga pengadilan tertinggi PBB, keputusan ICJ harus ditegakkan dengan tindakan nyata menghentikan pendudukan Israel di semua wilayah Palestina.
“Mayoritas Anggota PBB sebenarnya mendukung penuh hak-hak Palestina sebagai negara berdaulat sebagaimana tercermin dalam pemungutan suara di Sidang Umum PBB. Keputusan Mahkamah Internasional itu sejatinya adalah suara kemanusiaan mayoritas negara dunia. Sehingga, tidak ada alasan bagi PBB tidak bisa menindak Israel untuk hengkang dari wilayah Palestina,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPR itu berharap, keputusan Mahkamah Internasional jadi pedoman dan solusi permanen penghentian genosida atas Rakyat Palestina, perwujudan Palestina Merdeka, dan penghentian total penjajahan Israel.
“Bersamaan dengan itu, Benyamin Netanyahu dan pejabat Israel segera diadili sebagai penjahat perang dan kemanusiaan,” pungkas Jazuli. (rid/ham)